Mau Beli Toyota Kijang Innova 2020? Segini Besar Pajaknya

Mau Beli Toyota Kijang Innova 2020? Segini Besar Pajaknya

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 17 Mei 2022 07:06 WIB
Toyota New Kijang Innova
Besarnya pajak Kijang Innova 2020 bervariasi tergantung variannya. Foto: Dok. TAM
Jakarta -

Pajak kendaraan merupakan salah satu pertimbangan yang patut Anda perhatikan sebelum membelinya. Jangan sampai, mobil kebeli tapi pajaknya setiap tahun malah tidak dibayarkan. Termasuk bagi Anda yang berniat membeli Toyota Kijang Innova lansiran 2020, besarnya pajak perlu diketahui.

Sekadar informasi, beberapa varian Kijang Innova tahun 2020 yaitu G Gasoline MT, G Gasoline AT, G Gasoline Luxury MT, G Gasoline Luxury AT, G Diesel MT, G Diesel AT, V Gasoline MT, V Gasoline AT, V Gasoline Luxury MT, V Gasoline Luxury AT, V Diesel MT, hingga V Diesel AT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keseluruhan varian tersebut memiliki pajak berbeda-beda. Nah, berikut ini referensi besar pajak Toyota Kijang Innova 2020 sesuai dengan variannya dikutip laman Auto2000.

  1. Kijang Innova 2.0 G A/T: Rp 3.825.000
  2. Kijang Innova 2.0 G M/T: Rp 3.585.000
  3. Kijang Innova 2.0 Q A/T: Rp 4.815.000
  4. Kijang Innova 2.0 Q M/T: Rp 4.575.000
  5. Kijang Innova 2.0 V A/T: Rp 4.380.000
  6. Kijang Innova 2.0 V M/T: Rp 4.155.000
  7. Kijang Innova 2.4 G A/T: Rp 4.185.000
  8. Kijang Innova 2.4 G M/T: Rp 3.930.000
  9. Kijang Innova 2.4 V A/T: Rp 4.785.000
  10. Kijang Innova 2.4 V M/T: Rp 4.545.000

Masih dalam sumber yang sama, terdapat pula besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk Kijang Innova 2020 . SWDKLLJ dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan membayar pajak kendaraan di Samsat. Bila diperhatikan, keseluruhan Kijang Innova 2020 memiliki nilai SWDKLLJ senilai Rp 143.000.

ADVERTISEMENT

Adapun manfaat membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan pihak ketiga ke Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda).

Besaran santunan yang dibayar Jasa Raharja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, cacat (maksimal) Rp 50 juta, biaya rawatan (maksimal) Rp 20 juta, biaya penguburan (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp 4 juta.




(dry/mhg)

Hide Ads