Sejak tanggal 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Hal itu tentunya berpengaruh kepada harga jual mobil baru di pasaran. Untuk merek premium seperti Mercedes-Benz, kenaikan harganya mencapai berapa juta rupiah ya?
Sekadar informasi, kebijakan penyesuaian tarif PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beberapa komponen barang dan jasa naik harganya karena aturan ini.
Deputy Director Sales Operations & Product Management Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI), Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan, harga mobil Mercedes-Benz sudah diperbarui imbas kenaikan PPN jadi 11%. Namun tiap model berbeda-beda kenaikan harganya.
"Jadi kenaikan harga tergantung model. Tidak ada istilah upping atau lainnya karena PPN ini resmi dari pemerintah, jadi berlaku. Misal off the road-nya 1 miliar, ya dia PPN-nya nambah 1% dari situ," ujar Kariyanto di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Menurut Kariyanto, range harga mobil Mercedes-Benz bervariasi. Ada yang dari Rp 900 juta sampai Rp 5 - 6 miliar pun ada. Lalu jika PPN menjadi 11%, berapakah kira-kira kenaikan harga mobil Mercedes-Benz?
"Ambil contoh misal harga kendaraan Rp 1 miliar. Misalnya kena PPN 10% itu jadinya kena Rp 100 juta. Berarti kalau PPN nya kena 11%, berarti kan kenanya Rp 110 juta atau ada selisih kenaikan Rp 10 juta. Kurang lebih seperti itu," terang Kariyanto.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Cara Lapor Kendaraan Hilang ke Polisi, Enggak Pakai Duit!