Sejak tanggal 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Hal itu tentunya berpengaruh kepada harga jual mobil baru di pasaran. Untuk merek premium seperti Mercedes-Benz, kenaikan harganya mencapai berapa juta rupiah ya?
Sekadar informasi, kebijakan penyesuaian tarif PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beberapa komponen barang dan jasa naik harganya karena aturan ini.
Deputy Director Sales Operations & Product Management Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI), Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan, harga mobil Mercedes-Benz sudah diperbarui imbas kenaikan PPN jadi 11%. Namun tiap model berbeda-beda kenaikan harganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kenaikan harga tergantung model. Tidak ada istilah upping atau lainnya karena PPN ini resmi dari pemerintah, jadi berlaku. Misal off the road-nya 1 miliar, ya dia PPN-nya nambah 1% dari situ," ujar Kariyanto di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Menurut Kariyanto, range harga mobil Mercedes-Benz bervariasi. Ada yang dari Rp 900 juta sampai Rp 5 - 6 miliar pun ada. Lalu jika PPN menjadi 11%, berapakah kira-kira kenaikan harga mobil Mercedes-Benz?
"Ambil contoh misal harga kendaraan Rp 1 miliar. Misalnya kena PPN 10% itu jadinya kena Rp 100 juta. Berarti kalau PPN nya kena 11%, berarti kan kenanya Rp 110 juta atau ada selisih kenaikan Rp 10 juta. Kurang lebih seperti itu," terang Kariyanto.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini