Harga BBM Naik, Penjualan Kendaraan Baru Bisa Terganggu

Harga BBM Naik, Penjualan Kendaraan Baru Bisa Terganggu

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Senin, 04 Apr 2022 18:03 WIB
Warga melakukan pengisian BBM jenis Pertamax di SPBU Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Kabar berhembus BBM Ron 92 Pertamax bakal naik pada 1 April 2022. Kenaikan harga ini memang santer dikabarkan seiring dengan melejitnya harga minyak dunia.
Harga BBM Pertamina Naik 1 April 2022 Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax atau BBM RON 92 menjadi Rp 12.500 per liter mulai 1 April 2022. Pakar memprediksi naiknya harga BBM dapat mempengaruhi angka penjualan kendaraan baru.

Dilansir Antara, Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengungkapkan, naiknya harga bahan bakar minyak non subsidi berpotensi bakal mengganggu penjualan kendaraan baru di Tanah Air.

"Dampak kenaikan harga BBM non subsidi akan mempengaruhi penjualan kendaraan baru dalam kisaran dua bulan ini, walaupun tidak terlalu besar," kata Yannes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Yannes memprediksi menurunnya angka penjualan kendaraan baru tidak akan berlangsung lama. Sebab, masyarakat nantinya akan mulai terbiasa dengan harga BBM baru yang sudah ditetapkan pemerintah.

Yannes juga mengatakan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri yang datang dalam beberapa minggu ke depan, diyakini dapat memberikan angin segar untuk penjualan kendaraan bermotor di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu pasar akan terbiasa dengan keseimbangan harga BBM yang baru. Sebab, berbagai produk kendaraan baru sudah semakin irit bahan bakar dengan disematkannya teknologi turbo dan hybrid," jelasnya.

Harga BBM PertaminaHarga BBM Pertamina Foto: Dok.Pertamina

"Selanjutnya, event Lebaran yang sebulan lagi ada tetap masih menjadi benchmark masyarakat secara tradisional untuk membeli kendaraan baru," ujar Yannes.

Sebelumnya diberitakan, naiknya harga Pertamax termasuk dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Kenaikan ini juga telah disampaikan Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting dalam keterangan resmi. BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 atau Pertamax naik harganya menjadi Rp 12.500/liter dari harga sebelumnya Rp 9.000/liter.

Harga itu untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%.

"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," kata Irto Ginting beberapa waktu lalu kepada detikcom.




(lth/rgr)

Hide Ads