Bisnis jual-beli mobil-mobil impor mewah Rudy Salim di bawah Prestige Motorcars tersenggol kasus penangkapan Indra Kenz. Indra Kenz diketahui membeli beberapa mobil mewah dari Rudy Salim. Bagaimana sebenarnya aturan main impor mobil mewah dari luar negeri?
Mobil-mobil mewah banyak dijual di Indonesia. Namun statusnya mobil-mobil tersebut diimpor utuh dari luar negeri atau dalam bentuk completely build up (CBU).
Menjual mobil-mobil impor sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 49/MPP/Kep/2/2000 tentang Persyaratan Impor Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Utuh (CBU).
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah, setiap kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (CBU) yang akan diimpor wajib terlebih dahulu didaftarkan tipenya pada Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka.
Untuk pendaftaran tipe kendaraan bermotor ke Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka, importir harus menyampaikan dokumen antara lain:
- Vehicle Identification Number (VIN) dari negara asal pabrik pembuat, yang sekurang-kurangnya menjelaskan negara asal, pabrik pembuat, spesifikasi tipe dan tahun pembuatan
- Sertifikat/bukti uji tipe dari Departemen Perhubungan, bagi kendaraan bermotor untuk tipe yang diimpor telah mencapai jumlah lebih dari 10 unit
- Sertifikat/bukti uji tipe dari negara asal pabrik pembuat atau negara asal impor, bagi kendaraan bermotor untuk tipe yang diimpor dengan jumlah sampai dengan 10 unit
- Surat pernyataan dari importir tentang garansi yang berlaku di Indonesia terhadap mutu dan layanan purnajual
Impor Mobil Sementara untuk Pameran
Pekan lalu muncul pemberitaan yang menyebut Rudy Salim dan Prestige Motocars telah menyalahgunakan dokumen ATA Carnet.
Apa itu ATA Carnet?
Dikutip dari situs atacarnet.com, ATA Carnet adalah dokumen pabean internasional dan dokumen ekspor-impor yang bersifat sementara. Ini digunakan untuk menyelesaikan bea cukai di 87 negara dan wilayah tanpa membayar bea dan pajak impor atas barang dagangan yang akan diekspor kembali dalam waktu tertentu. Dari 87 negara tersebut, Indonesia menjadi salah satunya.
Adapun barang dagangan yang dicakup oleh Carnet antara lain sampel komersial, peralatan profesional (alat dagang), serta barang untuk pameran.
Selain untuk dijual ke masyarakat di Indonesia, importir juga bisa mengimpor mobil mewah sementara untuk tujuan pameran. Importasi mobil mewah sementara untuk tujuan pameran bisa menggunakan ATA Carnet. Barang yang diimpor sementara dengan ATA Carnet harus diekspor kembali setelah masa berlakunya habis.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Per-09/BC/2015, yang dimaksud Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
Berdasarkan peraturan tersebut, impor sementara menggunakan ATA Carnet diberikan terhadap barang impor dengan tujuan penggunaan untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis; peralatan profesional atau tenaga ahli; tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan; keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga; atau tujuan kemanusiaan.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Per-09/BC/2015, penerbit dan penjamin carnet nasional harus menyampaikan bukti realisasi ekspor kembali dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal surat pengajuan klaim atau tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Pabean kepada penerbit dan penjamin carnet untuk menyelesaikan hak keuangan negara akibat pemegang carnet tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Jika bukti realisasi ekspor kembali belum disampaikan sesuai jangka waktu, penerbit dan penjamin carnet nasional menyerahkan jaminan tunai sejumlah perhitungan dalam surat pengajuan klaim.
Atas penyerahan jaminan tunai, penerbit dan penjamin carnet nasional diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian bukti realisasi ekspor dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah menyerahkan jaminan tunai. Jika bukti realisasi ekspor kembali belum disampaikan sesuai jangka waktu tersebut, pejabat Bea dan Cukai mencairkan jaminan tunai dengan menyetorkan ke kas negara.
Terkait pemberitaan yang menyebut Prestige Motorcars menyalahgunakan dokumen ATA Carnet, redaksi detikOto telah mencoba meminta konfirmasi Rudy Salim. Namun dia menolak memberikan penjelasan. detikOto juga telah mencoba menghubungi Kuasa hukum Prestige Motorcars yang diwakili Frank Hutapea. Tapi, Frank belum memberikan respons.
Simak Video "Video: Prabowo Disebut Minta Menteri Pakai Mobil Buatan Dalam Negeri"
(rgr/din)