Panitia lelang Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II melaksanakan lelang mobil pelat merah yang murah meriah. Sebuah Kijang Innova dilelang mulai dari Rp 65 juta.
Innova ini merupakan bekas mobil dinas dengan pelat merah B 1145 WQ. Kendaraan dinas operasional Innova ini dilelang dengan nilai limit mulai dari Rp 65 juta.
Namun disebutkan, objek lelang dalam kondisi apa adanya. Objek lelang dilelang dalam kondisi "as is" dengan segala kekurangan dan kerusakan. Peserta dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui atau memahami kondisi objek lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka penawar atau pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta atas sesuatu apa pun.
Jika tertarik, kamu bisa langsung melihat dan meneliti secara fisik barang yang akan dilelang pada 18 Februari 2022 s.d. 22 Februari 2022 pada pukul 09.00 s.d.15.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jalan K.H. Mas Mansyur No. 71, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kalau tertarik, siapkan uang jaminan lelang sebesar Rp 19,5 juta.
![]() |
Lelang dilaksanakan pada Rabu (23/2/2022) pukul 10.00 WIB. Peserta lelan wajib menyetor uang jaminan selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Adapun syarat mengikuti lelang ini antara lain calon peserta lelang adalah perorangan dan wajib mendaftarkan diri pada akun http://www.lelang.go.id/ dengan mengunggah KTP dan NPWP, mengunggah surat kuasa bermeterai jika bertindak sebagai kuasa dari seseorang atau perusahaan, serta memasukkan nomor rekening atas nama sendiri atau perusahaan.
Cara penawaran dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Internet sistem penawaran tertutup (closed bidding) yang di akses pada alamat domain http://www.lelang.go.id/.
Pemenang lelang akan diumumkan via email. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran, uang jaminan lelang akan disetokan ke Kas Negara.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah