Mobil Dirusak Massa Modus Teriakan Maling, Bisa Klaim Asuransi?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 30 Jan 2022 18:13 WIB
Mobil Mercy dirusak massa di Bantul. Foto: Pradito Rida Pertana
Jakarta -

Beberapa kali terjadi perusakan mobil oleh massa lantaran pengendara mobil diteriaki maling. Bahkan, sebuah mobil mewah Mercedes-Benz hancur dirusak massa di Bantul.

Perusakan itu disebut dipicu pengendara mobil yang kabur usai menabrak pemotor. Awalnya perusakan dipicu pengemudi sedan itu sempat terlibat cekcok di warung makan ayam dan justru tancap gas hingga akhirnya dikejar massa.

"Belum selesai permasalahan tersebut tiba-tiba mobil Mercy meninggalkan lokasi dan setelah itu dan langsung dikejar oleh beberapa orang dengan tujuan agar menyelesaikan permasalahan. Tapi mobil itu malah melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kasongan hingga ke Pedukuhan Gedongan, mobil itu masuk ke kampung sempat menabrak motor dan akhirnya ada teriakan maling," ujar Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho Wibowo kepada detikJateng.

Warga kemudian meneriaki pengemudi mobil dengan teriakan maling. Hingga akhirnya mobil kembali menarik pemotor lain yang memicu kemarahan warga. Dari foto-fotonya, tampak Mercy itu rusak. Kaca mobil pecah, spion hancur. Apakah kerusakan mobil itu bisa ditanggung asuransi?

Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan tindakan perusakan itu termasuk perbuatan jahat. Dia bilang, perbaikan mobil yang dirusak massa bisa dijamin asuransi.

"Asumsi ini karena perbuatan jahat, lengkapi laporan polisi dan tidak sengaja dirusak," kata Iwan kepada detikcom, Minggu (30/1/2022).

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yang dimaksud perbuatan jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis. Kecuali, tindakan dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

Tapi ada pengecualian. Pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung sendiri, suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung, orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung serta pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai jika tertanggung merupakan badan hukum.



Simak Video "Video: Kronologi 2 Pria Rusak Mobil saat Macet di Jakbar"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork