Honda Prospect Motor (HPM) pastikan belum menjual Honda Brio Satya Vin (Vehicle Identification Bumber) 2022 alias Honda Brio Satya produksi 2022, artinya Honda mobil masih menjual Brio model lama dengan stok yang ada.
Usut punya usut, rupanya alasan Honda belum menjual Honda BrioSatya tidak lepas dari peraturan baru yang mengatur pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil LCGC (Low Cost Green Car), yang mengatur bahwa mobil-mobil LCGC kini dikenakan PPnBM 3%.
Seperti yang disampaikan business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, di Urangan Semarang Jawa Tengah, pada ajang Media Test Drive All New Honda BR-V Driving Redefined.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami masih menjual Honda Brio (Satya) Vin 2021 dengan harga lama, kami memang belum menjual vin 2022. Untuk LCGC kami menunggu aturan detail dari Kementerian terkait, untuk mengenai aturan PPnBM yang mengatur aturan pengenaan pajak 3 persen, sesuai dengan PP No. 74 2021. Saya masih konsentrasi menjual stok yang ada, saya belum menjual nomor rangka yang 2022. Aturan memang sudah keluar, tapi siapa saja yang masuk ke dalam aturan tersebut belum diterbitkan pemerintah. Kami sudah mendaftar, tinggal menunggu saja," ujar Billy.
"Aturan detailnya belum keluar, di sana ada siapa saja pemainnya? Aturannya bagaimana? Kami sedang tunggu," Billy menambahkan.
![]() |
Aturan baru mengenai pajak mobil LCGC tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, yang diundangkan pada 31 Desember 2021.
Regulasi baru tersebut menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 yang telah diubah jadi PP No. 74 tahun 2021. Secara umum, Permenperin No. 36 mengatur ketentuan pajak kendaraan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) yang meliputi KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau alias mobil LCGC), mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, mobil listrik berbasis baterai, Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), hingga Flexy Engine.
Khusus untuk mobil LCGC, dalam Pasal 5 ayat 6 (a) Permenperin No.36, pemerintah dapat menetapkan penyesuaian harga dengan ketentuan pengenaan PPnBM paling tinggi sebesar 15% untuk mobil-mobil yang tergolong KBH2. Sebelumnya, mobil LCGC dibebaskan dari tarif PPnBM.
Mengacu kepada PP No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka mobil-mobil LCGC dikenakan PPnBM, dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari harga jual. Artinya, mobil-mobil LCGC seperti Toyota Calya-Agya, Daihatsu Sigra-Ayla, serta Honda Brio Satya, akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 3%.
Adapun penjabarannya, PPnBM tersebut dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP), sehingga menjadi 15% x 20% persen, dan hasilnya didapatkan angka 3%.
Berikut bunyi Pasal 25 PP No. 73 tahun 2019:
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?