Kini, dengan berakhirnya program PPnBM 0%, maka mobil baru dikenakan skema pajak baru. Sebab, sejak 16 Oktober 2021, pemerintah mulai menerapkan skema PPnBM dengan penghitungan berdasarkan emisinya. Jika mobil lebih rendah konsumsi bahan bakar dan emisi CO2, maka pajaknya semakin rendah.
Skema PPnBM ini berubah dari sebelumnya yang menghitung pajak berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Misalnya, untuk mobil 4x2 1.500 cc ke bawah, sebelumnya dikenakan tarif PPnBM 10%. Dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak mobil jenis itu bisa lebih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarifnya beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen. Pada prinsipnya semakin ramah lingkungan maka tarif PPnBM-nya semakin kecil.
Untuk kendaraan konvensional, PPnBM paling rendah yaitu mobil bensin sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km atau mobil diesel sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km. Mobil jenis itu dikenakan PPnBM 15%.
Sementara low cost green car (LCGC) yang sejak awal kemunculannya di tahun 2013 dibebaskan PPnBM, dengan aturan baru LCGC bakal kena pajak 3%.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah