Mobil Rakyat Bikin Bingung, Pakar Sarankan Hal Ini

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 03 Jan 2022 10:25 WIB
Ilustrasi mobil rakyat Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Wacana mobil rakyat dilontarkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita jelang berakhirnya pembebasan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk mobil. Menurut Pengamat Otomotif Yannes Pasaribu, perlukah mobil rakyat atau perpanjang PPnBM?

Relaksasi PPnBM resmi berakhir sejak 31 Desember 2021. Beberapa hari yang lalu, Menperin Agus bilang sudah mengajukan penghapusan PPnBM dengan istilah mobil rakyat yang harus memiliki kriteria mesin tidak lebih dari 1.500 cc, buatan dalam negeri dengan kandungan lokal minimal 80 persen, serta harganya Rp 240 juta.

Alih-alih mendukung, Yannes menyebut istilah mobil rakyat justru malah membuat bingung. Dia menyarankan daripada membuat istilah mobil rakyat, saat ini sudah berlaku pajak berdasarkan emisi sebagai instrumen fiskal mendorong kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

"Tampaknya semua istilah-istilah yang bisa multi interpretasi perlu ditata ulang. Seorang pejabat publik kurang pas membuat pernyataan-pernyataan bernuansa politis di luar kompetensi yang bersangkutan, yang bikin orang jadi bingung," kata Yannes saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.

"PPnBM segera akan dihapus, lalu diganti oleh carbon tax based pada seluruh sektor," ujar Yannes.

Seperti diketahui, pajak berdasarkan emisi mobil mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 kendaraan kena PPnBM sudah berlaku pada 16 Oktober 2021 lalu. Para mobil tidak lagi didasarkan pada bentuk, tapi jika kadar emisinya rendah maka PPnBM juga makin kecil.

Aturan itu mengubah regulasi lama yakni PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur soal PPnBM pada kendaraan bermotor berdasarkan pada roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.

Tapi satu hal yang harus berubah ialah mobil Low Cost Green Car (LCGC) tidak lagi mendapatkan keistimewaan PPnBM 0 persen atau harus dikenakan pajak 3 persen. Saat ini pabrikan masih menahan harga.

Lewat beleid tersebut, mobil listrik mendapatkan keistimewaan PPnBM 0%. Mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dan fuel cell electric vehicles (mobil listrik sel bahan bakar) dikenakan tarif 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Artinya, PPnBM mobil listrik dan sel bahan bakar tetap 0%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan sampai saat ini pemerintah belum memutuskan apapun soal wacana mobil rakyat. Bahkan, Presiden Joko Widodo meminta agar wacana itu dikaji lagi.

"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan. Sama Presiden minta dikaji lagi, terutama tentu dikaitkan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus? Kalau manufaktur dan perdagangan sih kita lihat mulai bergerak kuat," ungkap Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung Radius Prawiro, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).

Yang jelas, Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan makin selektif memberikan insentif pajak. Bisa jadi insentif PPnBM untuk mobil tidak diberikan bila permintaan masyarakat sudah pulih. Dia menegaskan sejauh ini insentif pajak untuk sektor otomotif belum bisa diputuskan.

"Kita akan selektif gunakan instrumen itu. Untuk yang otomotif belum bisa diputuskan," ujar Sri Mulyani.



Simak Video "Apple Developer Academy di Bali Bakal Tempati Aset Kemenperin"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork