Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru berakhir hari ini. Berdasarkan peraturan yang sudah terbit, diskon PPnBM 100% untuk mobil baru hanya berlaku sampai Desember 2021.
Dalam PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Artinya, hari ini terakhir pemberian diskon PPnBM untuk mobil baru. Bagaimana kelanjutannya?
Memang ada wacana diskon PPnBM 100% untuk mobil baru diperpanjang lagi. Bahkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan PPnBM 0% dipermanenkan untuk mobil-mobil tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah belum menentukan nasib relaksasi PPnBM mobil baru. Presiden Joko Widodo meminta agar wacana itu dikaji lagi. Sri Mulyani mengatakan salah satu yang jadi pertimbangan adalah permintaan dari industri otomotif apakah sudah naik atau masih lemah.
"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan. Sama Presiden minta dikaji lagi, terutama tentu dikaitkan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus?" kata Sri Mulyani seperti dikutip detikFinance Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, pemerintah akan semakin selektif memberikan insentif pajak. "Kita akan selektif gunakan instrumen itu. Untuk yang otomotif belum bisa diputuskan," tegasnya Sri Mulyani.
Diketahui, insentif PPnBM untuk mobil baru telah bergulir sejak Maret 2021. PPnBM DTP 100% berlaku untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
Sementara itu, diskon PPnBM yang digulirkan pemerintah sejak Maret 2021 telah membawa banyak manfaat. Tak cuma penjualan mobil naik, industri otomotif yang bangkit juga turut mendongkrak kondisi ekonomi hingga lapangan pekerjaan.
"Satu, penjualan meningkat, pasti karena ada pengurangan PPnBM. Kedua, industri bangkit dari perakit sampai industri komponen termasuk industri-industri ikutan lain seperiti pembiayaan, asuransi, bengkel, komponen dan sebagainya. Dengan bergeraknya mereka, karyawan mendapat lapangan kerja, gaji dan sebagainya. Ini menjadi pemicu percepatan pemulihan ekonomi saat kita terkena dampak," kata
Menurut Sekretaris Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara belum lama ini.
"Sekali lagi saya tekankan, bukan sekadar untuk mendorong naiknya penjualan. Naiknya penjualan itu konsekuensi, tapi kemudian dampaknya terhadap ekosistem industri itu sendiri yang melibatkan sekitar 1,5 juta orang kerja di sana. Bisa dibayangkan 1,5 juta orang mendapatkan upah, gaji dan sebagainya kemudian mereka membelanjakan, ini kan efeknya akan panjang," sambungnya.
Pendapatan pemerintah pun bisa meningkat dengan adanya program diskon PPnBM. Menurut kajian, kata Kukuh, pendapatan pemerintah dengan industri otomotif yang bangkit jauh lebih besar ketimbang relaksasi yang diberikan.
"Kajian menunjukkan bahwa pada saat dilakukan PPnBM DTP, tentunya pemerintah punya potensi kehilangan pendapatan. Yang diperkirakan selama 3 bulan sekitar Rp 2 triliun. Namun di sisi lain, dengan diberlakukan PPnBM DTP pada kurun waktu yang sama, itu memberikan potential gain yang jumlahnya justru lebih besar, sekitar lebih dari Rp 5 triliun. Ini yang sebetulnya kebijakan tersebut tepat guna dan bermanfaat," katanya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?