Mobil Murah Masih Laris, Tetap Diminati Orang Indonesia

Mobil Murah Masih Laris, Tetap Diminati Orang Indonesia

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 27 Nov 2021 13:50 WIB
Test Drive Daihatsu Sigra di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/10/2019).
Daihatsu Sigra jadi mobil LCGC paling laris di Bulan Oktober (Daihatsu)
Jakarta -

Mobil murah ramah lingkungan atau biasa dikenal dengan istilah low cost green car (LCGC) masih ada peminatnya di Indonesia. Buktinya, ribuan unit LCGC terjual dalam sebulan.

Saat ini, masih ada beberapa mobil yang bertahan di kelas LCGC. Pilihannya ada LCGC 5 seater, ada pula LCGC 7 seater.

Baru-baru ini, Suzuki mengumumkan penghentian produksi LCGC Suzuki Karimun Wagon R. Namun, per Oktober 2021, Suzuki tercatat masih mengirim Karimun Wagon R.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun LCGC terlaris pada Oktober 2021 adalah Daihatsu Sigra. LCGC 7seater tersebut terjual sebanyak 4.773 unit.

Di urutan kedua adalah Daihatsu Ayla. Mobil tersebut mencatat penjualan sebanyak 2.643 unit.

ADVERTISEMENT

Penjualan LCGC Toyota pada Oktober 2021 lebih sedikit dibanding Daihatsu. Toyota Calya mencatat penjualan sebanyak 1.606 unit. Selanjutnya Toyota Agya sebanyak 1.406 unit.

Karimun Wagon R 50th Anniversary Edition hanya diproduksi 50 unit. Pembeli mendapat sertifikat khusus.Karimun Wagon R 50th Anniversary Edition hanya diproduksi 50 unit. Pembeli mendapat sertifikat khusus. Foto: Rizki Pratama

Di urutan kelima adalah Honda Brio Satya. Penjualan Honda Brio Satya tercatat sebanyak 1.197 unit.

Terakhir adalah Suzuki Karimun Wagon R. Meski Suzuki mengumumkan penghentian produksi Karimun Wagon R, mobil itu masih bisa terjual sebanyak 552 unit.

Sementara itu, beredar kabar mobil-mobil LCGC akan mengalami kenaikan harga karena terkena PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebesar 3%. Sebagai catatan, mobil-mobil LCGC sebenarnya sudah bebas dari kewajiban PPnBM. Tetapi setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 terbit, mobil LCGC tak lagi istimewa dan kena pajak 3%. Aturan itu disebut berlaku 16 Oktober.

Tapi belum sempat aturan itu dijalankan oleh produsen mobil LCGC di Tanah Air, pemerintah justru memberikan insentif kepada mobil LCGC berupa PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) sama seperti Toyota Avanza dkk.

Aturan itu tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Di dalam aturan itu, mobil LCGC masuk dalam daftar penerima PPnBM DTP.




(rgr/din)

Hide Ads