Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperpanjang sampai Desember 2021. Sebanyak enam pabrikan kendaraan bermotor telah mendapatkan diskon PPnBM untuk mobil-mobil buatannya.
Sri Mulyani melaporkan, lebih dari Rp 1 triliun insentif untuk PPnBM sudah dinikmati wajib pajak. Dia berharap diskon PPnBM ini bisa mendorong konsumsi masyarakat dan memulihkan ekonomi.
"Total insentif untuk PPnBM yang sudah dinikmati Rp 1,73 triliun. Dan kita kemarin sudah mengumumkan akan diperpanjang sampai dengan Desember," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA September 2021, Kamis (23/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harap ini akan tentu dinikmati oleh masyarakat. Memang penerimaan kita mungkin akan mengalami sedikit penurunan dari PPnBM ini, namun multiplier-nya terhadap kegiatan manufaktur, terutama juga dari sisi consumption akan bisa diharapkan mendorong pemulihan," ujar Sri Mulyani.
Dalam presentasi yang disampaikan Sri Mulyani, insentif PPnBM ini ditujukan untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif dan sebagai instrumen pengungkit konsumsi.
Sebelumnya, melalui akun instagramnya Sri Mulyani mempromosikan kebijakan diskon pajak PPnBM yang diperpanjang hingga Desember 2021. Dalam unggahannya itu, Sri Mulyani berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Kebijakan diskon pajak telah direspons positif oleh masyarakat dan produsen. Tercatat mulai Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu. Para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi," tulisnya di Instagram.
"Dan tahukah? Peningkatan sisi produksi ini memiliki dampak positif yang sangat penting, yaitu menjaga tingkat penyerapan tenaga kerja," katanya.
Kebijakan perpanjangan diskon PPnBM 100% itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Diskon PPnBM 100% diberikan untuk kelompok mobil dengan mesin 1.500 cc ke bawah jenis sedan dan 4x2. Selain itu, mobil 1.500-2.500 cc 4x2 dapat diskon PPnBM 50% sampai akhir tahun, dan mobil 1.500-2.500 cc 4x4 diberikan diskon PPnBM 25%.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!