LCGC Kian Mahal, Masih Pantas Disebut Mobil Murah?

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 16 Sep 2021 10:21 WIB
Jakarta -

Sejak pertama kali diperkenalkan pada 2013 sampai saat ini, harga mobil low cost green car (LCGC) terus mengalami kenaikan. Bahkan dalam waktu dekat LCGC dipastikan akan naik harga karena dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pada awal kemunculannya, LCGC sangat spesial karena tidak dikenakan PPnBM sama sekali. Per 16 Oktober dengan peraturan baru, LCGC kena PPnBM. Harganya bakal naik lagi.

Saat ini saja, harga LCGC sudah tidak ada lagi yang di bawah Rp 100 juta. Paling murah harga mobil LCGC per September 2021 dihargai Rp 103,3 juta. Untuk yang termahalnya, LCGC bahkan sudah ada yang dijual dengan harga Rp 175 juta. Masih pantaskah LCGC disebut sebagai mobil murah?

Soal harga LCGC sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Pada awalnya, dalam peraturan yang dikeluarkan pada 2013 itu LCGC ditetapkan dengan harga setinggi-tingginya sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Namun, masih berdasarkan peraturan yang sama, besaran harga LCGC dapat disesuaikan. Ada beberapa kondisi mobil LCGC bisa naik harga, di antaranya terjadi perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku. Selain itu, harga mobil LCGC bisa lebih tinggi jika menggunakan teknologi transmisi otomatis dan/atau menggunakan teknologi pengaman penumpang. Untuk LCGC bertransmisi otomatis boleh lebih mahal maksimal 15 persen dan LCGC yang menggunakan teknologi pengaman penumpang boleh lebih mahal maksimal 10 persen.

LCGC sendiri harus memenuhi syarat tertentu, antara lain:
a. motor bakar cetus api (mesin bensin) dengan kapasitas isi silinder 980 cc sampai dengan 1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km/liter;
b. motor bakal nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km/liter.

Penggunaan BBM LCGC harus memenuhi spesifikasi minimal, yaitu RON 92 untuk mesin bensin dan cetane number 51 untuk mesin diesel.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka LCGC yang lahir sejak 2013 dibebaskan dari PPnBM. Harganya pun bisa lebih murah dibanding mobil lainnya yang dijual di Indonesia berkat keringanan pajak. Tapi, LCGC akan naik harga lagi mulai bulan depan. Keistimewaan PPnBM 0% tidak didapat LCGC lagi setelah 8 tahun berkiprah di Indonesia.

Dengan penerapan skema pajak baru, harga mobil LCGC akan naik lagi per 16 Oktober 2021. Seberapa besar kenaikannya? Simak halaman berikutnya.




(rgr/lth)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork