LCGC Kian Mahal, Masih Pantas Disebut Mobil Murah?

LCGC Kian Mahal, Masih Pantas Disebut Mobil Murah?

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 16 Sep 2021 10:21 WIB

Penerapan skema pajak baru untuk LCGC diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021. Lebih detail, besaran PPnBM untuk mobil LCGC tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 pasal 25.

Sesuai peraturan itu, kelompok LCGC harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. motor bakar cetus api (bensin) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.

ADVERTISEMENT

Disebutkan dalam aturan itu, LCGC dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual kendaraan bermotor. Singkatnya, LCGC akan dikenakan PPnBM sebesar 3%. Aturan baru PPnBM ini berlaku per 16 Oktober 2021.

Berdasarkan simulasi perhitungan, harga LCGC setelah dikenakan PPnBM 3% mulai bulan depan akan naik Rp 2-4 jutaan. Untuk lengkapnya, kamu bisa baca perkiraan kenaikan harga LCGC per 16 Oktober di berita di bawah ini:

Sebagai catatan, perhitungan kenaikan harga itu baru sebatas asumsi perkiraan. Untuk harga pastinya nantinya akan dirilis langsung oleh setiap agen pemegang merek (APM).

Siap-siap naik lagi bulan depan, berapa harga mobil-mobil LCGC sekarang? Lanjut halaman berikutnya ya...


Hide Ads