Makin Aman, Mobil Tak Bisa Jalan Kalau Sabuk Pengaman Tidak Terpasang

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 25 Agu 2021 08:56 WIB
Pentingnya penggunaan sabuk pengaman. Foto: iStock
Jakarta -

Sabuk keselamatan atau dikenal dengan istilah safety belt wajib digunakan setiap pengendara. Ini merupakan peranti keselamatan agar tak cedera parah saat terjadi kecelakaan.

Saat ini, fitur safety belt semakin canggih. Di Indonesia, sudah ada fitur peringatan jika safety belt tidak dikenakan. Kini, General Motors (GM) mengembangkan sistem baru untuk membuat penggunaan safety belt lebih aman lagi.

Fitur "Buckle to Drive" milik GM bakal diterapkan secara merata mulai tahun 2023. Fitur ini dirancang dengan membuat transmisi tidak bisa masuk ke D jika sabuk pengaman sopir tidak dikenakan. Fitur ini pertama kali diperkenalkan pada mobil-mobil seperti Chevrolet Colorado 2020, Traverse, Malibu, dan Canyon.

Mulai tahun 2023, fitur "Buckle to Drive" akan mencegah mobil berpindah dari transmisi P ke D jika penumpang depan dan sopir tidak menggunakan safety belt. Namun, fitur ini dapat dinonaktifkan melalui menu Pengaturan.

Sabuk pengaman ini dianggap sebagai fitur keamanan yang penting meski terkadang penggunanya merasa tidak nyaman. Sejak 2017, penggunaan sabuk pengaman diperkirakan telah menyelamatkan hampir 15.000 jiwa.

Di beberapa negara maju di dunia, safety belt wajib digunakan oleh pengemudi dan semua penumpang, termasuk penumpang di belakang. Sementara di Indonesia, safety belt hanya wajib digunakan oleh sopir dan penumpang depan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan," bunyi Pasal 106 ayat 6 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Pengemudi dan penumpang depan yang tidak menggunakan safety belt bakal kena sanksi. Berdasarkan Pasal 289, pengemudi atau penumpang depan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.



Simak Video "Sederet Fakta Skandal Pelabelan Ilegal 109 Ton Emas Antam, Beredar Sejak 2010"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork