Bea Cukai kembali melelang mobil sitaan negara. Kali ini ada Nissan Fairlady yang dilelang dengan bukaan harga yang cukup murah, cuma Rp 8 juta!
Nissan Fairlady 300ZX ini akan dilelang dengan cara penawaran open bidding di website lelang.go.id. Dalam satu lot, Nissan Fairlady dilelang bersama dengan satu unit skuter Honda Access. Keduanya dilelang dengan nilai limit Rp 8.080.633.
Lelang Nissan Fairlady ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerjasama dengan PT Balai Lelang Rajawali Karya dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Pelaksanaan pelelangan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) dilakukan melalui Aplikasi E-Auction dengan sistem penawaran Open Bidding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 13.30 sampai 15.30 WIB. Jika berminat dengan Nissan Fairlady ini, kamu tinggal menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 4 juta paling lambat 25 Agustus 2021. Selain pemenang lelang, uang jaminan itu nantinya akan dikembalikan ke rekening peserta secara penuh tanpa potongan.
![]() |
Peserta lelang juga wajib melunasi biaya sewa gedung di luar nilai limit. Adapun biaya sewa gedung untuk Nissan Fairlady ini sebesar Rp 4.998.200.
Sebelum mengikuti lelang, kamu bisa melihat langsung unit mobil Nissan Fairlady yang akan dilelang ini di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT multi Sejahtera Abadi Jl. Cakung Cilincing Pal II, Jakarta Utara. Objek barang dilelang dalam kondisi apa adanya.
![]() |
Nissan Fairlady yang dilelang ini dilengkapi bukti kepemilikan berupa Surat Keputusan BMN (KEP BMN) No. KEP-1320/KPU.01/2018 tanggal 8 Februari 2018. Mobil berkelir abu-abu ini memiliki nomor rangka GZ32-008589 dan nomor mesin 828519W.
Pemenang lelang yang ditunjuk nantinya wajib melunasi sisa harga pokok lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga terbentuk lelang, bea pencacahan sebesar 2,5% dan jaasa pra lelang sebesar 15%, dan biaya sewa gedung. Pelunasan maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dilunasi dalam lima hari kerja, maka dinyatakan wanprestasi dan seluruh uang jaminan disetorkan ke kas negara.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?