PPKM Diperpanjang, Garansi Mobil Habis Masih Bisa Diklaim

PPKM Diperpanjang, Garansi Mobil Habis Masih Bisa Diklaim

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 10 Agu 2021 16:37 WIB
Sejumlah bengkel mulai didatangi pemudik yang melakukan perawatan kendaraan. Hal itu dilakukan untuk antisipasi hal-hal yang tak diinginkan selama mudik lebaran.
Mobil yang garansinya habis saat PPKM masih bisa diklaim. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Pulau Jawa dan Bali. PPKM berlaku hingga 16 Agustus 2021.

Memang, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan beberapa jenis UKM diperbolehkan beroperasi. Salah satunya bengkel kendaraan skala kecil dan usaha cuci kendaraan bermotor.

PPKM ini membuat masyarakat harus di rumah saja. Tapi bagaimana kalau mau klaim garansi mobil jika mobil mengalami kendala?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) sebagai distributor resmi kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi di Indonesia dari Mitsubishi Motors Corporation (MMC), memberlakukan perpanjangan garansi seiring dengan PPKM yang diperpanjang lagi.

Mobil Mitsubishi yang masa berlaku garansi kendaraannya berakhir pada 3 Juli sampai 31 Agustus 2021 dan mobilnya mengalami kerusakan pada periode tersebut tapi tidak dapat melakukan servis ke bengkel, masih bisa klaim garansi. Pemilik mobil tersebut dapat mengajukan klaim garansi servis hingga 31 Oktober 2021. Yang penting, pemilik kendaraan segera menghubungi dealer Mitsubishi di periode kerusakan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh model kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi Motors di Indonesia.

"Konsumen tidak perlu merasa khawatir dan dapat menghubungi diler dan bengkel resmi Mitsubishi Motors terdekat untuk mengajukan garansi serta memperbaiki kendaraan setelah situasi lebih kondusif. Tanpa perlu repot, pelanggan hanya perlu membawa service booklet kendaraannya ketika akan mengajukan klaim garansi," kata Mitsubishi dalam keterangan tertulisnya.

Tak cuma garansi, jika konsumen tidak dapat melakukan perawatan dan perbaikan kendaraan karena kondisi PPKM sedangkan masa berlaku servis gratis dan Mitsubishi Smart Package berakhir pada 3 Juli-31 Agustus, juga dapat menghubungi dan mengunjungi diler hingga 31 Oktober 2021. Mobil Mitsubishi tersebut bisa dilakukan perawatan dan perbaikan dalam situasi yang lebih kondusif dengan menjelaskan kendala teknis yang dihadapi.

"Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelanggan yang tidak bisa datang service ke dealer selama kondisi PPKM dapat mengajukan klaim garansi kendaraan, Free Service, dan Smart Package hingga 31 Oktober 2021, setelah situasi membaik dan lebih kondusif. Pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas ini di seluruh jaringan diler dan bengkel resmi Mitsubishi Motors di Indonesia," kata Eiichiro Hamazaki, Director After Sales Division PT MMKSI.




(rgr/din)

Hide Ads