Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat per 3-20 Juli 2021, sehingga dipastikan mobilitas masyarakat akan lebih sulit jika dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut, dengan menerapkan strategi baru agar bisa tetap eksis dan melayani konsumen dengan baik
President Director PT MMKSI Nakamura menjelaskan pada masa PPKM Darurat membuat Mitsubishi mengubah strategi mereka dengan mengandalkan jualan jarak jauh.
"Kesehatan dan keselamatan pelanggan dan staf dealer kami adalah prioritas tertinggi kami, dan untuk alasan itu kami akan memastikan dealer kami untuk mendapatkan dispensasi yang tepat dari Kementerian Perindustrian dan mengoperasikan bengkel untuk keperluan perbaikan dan maintenance sebagaimana diizinkan berdasarkan peraturan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat," kata Nakamura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu, kegiatan penjualan dan administrasi akan dilakukan dari jarak jauh," Nakamura menambahkan.
![]() |
Meski demikian demikian Mitsubishi yakinkan kepada seluruh konsumen agar tidak khawatir, karena layanan terbaik akan tetap diberikan produsen mobil asal Jepang ini di Indonesia.
"Kami yakinkan Anda bahwa kami tetap berkomitmen untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan kami, bahkan di masa-masa sulit ini. Kami menyambut pelanggan berharga kami untuk menerima layanan berstandar Mitsubishi Motors dan juga siap memberikan layanan lainnya melalui berbagai cara yang memungkinkan seperti telepon dan seluruh platform digital kami. Selain itu, kami juga siap memberikan 24 Hour Emergency Service bagi pengguna kendaraan Mitsubishi Motors yang dalam keadaan darurat. Kami berharap seluruh upaya pemerintah ini dapat kembali memulihkan Indonesia dari pandemi COVID-19," kata Nakamura.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?