PPKM Darurat Diberlakukan, Mobil-mobil Baru Batal Dirilis?

team DetikOto - detikOto
Sabtu, 03 Jul 2021 16:50 WIB
Ilustrasi logo dan dealer Toyota Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat mulai Sabtu besok atau per 3-20 Juli 2021, berbagai kegiatan masyarakat akan dibatasi untuk bisa memutus rantai penyebaran virus COVID-19. Apakah PPKM Darurat ikut mengubah rencana Toyota Indonesia untuk memperkenalkan model terbaru di Indonesia?

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmy memberikan jawabannya kepada detikOto. "Saya tidak bisa komentar soal future product," jawab Anton.

Meski demikian Anton memastikan untuk pemesanan kendaraan yang sudah berlangsung bisa dipastikan masih dalam jadwal alias tidak ada perubahan. "Produksi sampai Juni 2021 akhir masih sesuai dengan informasi sebelumnya," kata Anton.

Pada kesempatan yang sama Anton juga memberikan pendapatnya soal nasib PPnBM di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.

"Untuk PPnBM saya belum bisa komentar sekarang, harusnya tetep ada positive point, dibandingkan tidak ada support PPnBM Incentive ya," Anton menambahkan.

Dalam draft PPKM Mikro Darurat yang diterima detikcom, terdapat beberapa perubahan besar jika dibanding dengan PPKM Mikro Ketat. Dalam PPKM Mikro Ketat diatur tentang kegiatan perkantoran, kegiatan belajar mengajar, sektor esensial, kegiatan makan/minum ditempat umum, kegiatan dipusat perbelanjaan mall, kegiatan konstruksi, kegiatan ibadah, kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan, rapat-seminar-pertemuan luring, dan Transportasi Umum.

Ilustrasi salah satu diler mobil Toyota di Indonesia, Auto2000 meresmikan diler di kawasan bintang Jakarta, Jalan Sudirman. Diler ini boleh jadi merupakan yang termewah di Indonesia. Foto: Grandyos Zafna

Di sektor ekonomi, misalnya, akan diberlakukan 100% WFH. Selain itu jam buka mall akan kembali dipersingkat dan restoran hanya bisa melayani pesanan take away.

Bagaimana dengan sektor transportasi?

Dari bocoran yang diterima detikcom, PPKM Mikro Darurat dan PPKM Mikro Diperketat tidak ada perbedaan. Itu artinya jam operasional kendaraan umum masih akan sama seperti PPKM Mikro Ketat.

Pada PPKM Mikro Diperketat, disebutkan kalau kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa dapat beroperasi. Namun ada pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah. Itupun harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.



Simak Video "Video: Gibran Ungkap Alasan 2 Hari Naik Toyota Hiace saat di Blitar"

(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork