PPKM Darurat diberlakukan pemerintah mulai 3 sampai 20 Juli 2021, yang memastikan pergerakan masyarakat kian dibatasi untuk bisa menekan penyebaran virus Corona. Bagaimana nasib penjualan mobil, nih?
Toyota Indonesia dan Daihatsu Indonesia mengaku belum bisa memprediksi efek PPKM Darurat terhadap penjualan mobil.
"Penjualan, kita monitor, karena ini situasi beda ya dengan sebelumnya. Misal tahun lalu, situasi ekonomi berbeda, vaksin dan juga adanya incentive PPnBM. Wilayah cakupan pembatasan juga berbeda, masih harus kita monitor mas, kan baru mulai besok," ujar Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmy kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana target penjualan Toyota tahun ini? "Menunggu trend penjualan khususnya di bulan ini, situasi nya masih dinamis, kita monitor dulu ya. Dengan ada situasi yang baru, kita harus lihat dulu ya, mas, situasi dan trennya, setelah itu baru kita bisa study mengenai market, target dan lain-lain," papar Anton.
"Dari Gaikindo di awal tahun kan market di level 750.000 unit, dan dengan adanya PPnBM insentif diharapkan bisa naik di atas itu. Market share Toyota target 31%," lanjut Anton Jimmy.
Marketing and Corporate Planning & Communication Director Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra memastikan Daihatsu Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM Darurat.
"Kesehatan No.1, prioritas kami sama seperti pemerintah, mengurangi penurunan COVID-19. Karena serius deh, banyak sekali yang terkena COVID-19. Lalu bagaimana target penjualan Daihatsu? Kami menargetkan market share mencapai 17 persen," jawab Amel.
![]() |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat akan diberlakukan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Dalam pemberlakuan PPKM darurat, salah satu yang diatur adalah sektor transportasi. Dalam dokumen berjudul 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali' dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, sektor transportasi dibatasi penumpangnya. Terutama transportasi massal.
Disebutkan, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%. Artinya, jika taksi konvensional, online atau kendaraan sewa memiliki kapasitas maksimal 7 orang, maka yang boleh dalam satu kendaraan adalah 4-5 orang.
Transportasi umum ini diterapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.
Perjalanan yang lebih ketat berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh. Untuk menggunakan bus, misalnya, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I. Selain itu, penumpang bus juga harus menunjukkan hasil tes antigen yang dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.
Dalam pemberlakuan PPKM Darurat, kegiatan masyarakat dibatasi. Untuk sektor non-esensial diberlakukan 100% work from home (WFH). Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Tuntutan Dicuekin Pemerintah, Ojol Bakal Demo di Gedung DPR!
Ini Sebabnya Pajak Mobil dan Motor di Malaysia Murah
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Bikin Sakit Hati, Masih Mau Beli?