Salah satu cara untuk menekan polusi udara adalah dengan menggunakan kendaraan ramah lingkungan, salah satunya kendaraan listrik. Pemerintah percaya penggunaan kendaraan listrik bisa menekan polusi udara.
Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk mencegah terjadinya pemanasan global dengan melakukan tiga upaya pendekatan yakni melalui pencegahan (avoid), pergeseran (shift), dan peningkatan (improve). Ketiga upaya pendekatan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca di sektor transportasi.
Dijelaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pendekatan pertama yaitu pencegahan (avoid) dilakukan melalui pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di wilayah perkotaan. Konsep ini akan menciptakan ekosistem transportasi massal transit yang terintegrasi, dan dapat menumbuhkan komunitas pejalan kaki dan pesepeda, sehingga mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk menjalani hidup lebih sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pendekatan kedua yaitu pergeseran (shift), dilakukan dengan cara mengoptimalkan kapasitas dan kualitas layanan transporasi umum perkotaan. Misalnya dengan memberikan subsidi transportasi massal perkotaan melalui skema buy the services di sektor transportasi jalan.
Adapun pendekatan yang ketiga yaitu pendekatan peningkatan (improve) dilakukan melalui pemanfaatan teknologi untuk mendukung peningkatan kinerja transportasi. Misalnya penggunaan kendaraan pribadi maupun angkutan massal berbahan bakar non-fosil seperti: kendaraan listrik berbasis baterai, teknologi surya, dan bahan bakar nabati.
"Pemanfaatan kendaraan listrik menjadi salah satu implementasi kebijakan upaya penurunan emisi yang telah menjadi kebijakan nasional. Kami sudah memulai dengan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas," ucap Budi dalam keterangan tertulisnya.
Sampai akhir 2021, sebanyak 26 unit kendaraan listrik telah digunakan sebagai kendaraan dinas Kemenhub. Sementara 43 unit lagi akan dipesan secara berkala untuk para pejabat di kantor pusat, dan jumlahnya akan terus bertambah. Budi berharap, penggunaan kendaraan dinas bertenaga listrik ini dapat diikuti oleh Kementerian dan Lembaga lainnya untuk turut berkontribusi mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
"Namun demikian, kami juga berharap kehadiran kendaraan listrik ini dapat diikuti dengan pembangunan energi pembangkit listrik yang lebih bersih, sehingga tidak mengalihkan emisi dari transportasi ke sektor pembangkit listrik," tutur Menhub.
Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri di tahun 2030 dan telah menjadi Kebijakan Nasional. Banyak masalah yang muncul dari penggunaan energi, seperti emisi gas rumah kaca, hujan asam, perubahan iklim, dan ketergantungan bahan bakar fosil. Saat ini, 80% produksi listrik dunia berasal dari bahan bakar fosil dan nuklir, dan hampir semua transportasi menggunakan bahan bakar minyak cair (bensin).
Dewan Energi Dunia memproyeksikan permintaan energi primer akan meningkat tiga kali lipat pada tahun 2050, karena populasi tumbuh menjadi 8-9 miliar dan negara-negara berkembang meningkatkan standar hidup. Sementara bahan bakar fosil adalah bahan bakar yang tidak terbarukan, sehingga ekonomi diprediksi akan terguncang jika bahan bakar fosil sudah habis.
Transportasi termasuk salah satu sektor yang menghasilkan karbon dioksida yang sangat tinggi (CO2), yang menyebabkan gas rumah kaca dan akhirnya berkontribusi terhadap pemanasan global. Untuk itu, Kemenhub terus mendukung upaya efisiensi energi baik pada sarana maupun prasarana transportasi dengan memanfaatkan energi terbarukan (non-fosil).
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP