Pemerintah akan mencabut insentif untuk mobil listrik impor utuh atau CBU (completely build up) pada akhir Desember 2025. Selanjutnya, mulai tahun depan pabrikan yang sudah menikmati insentif tersebut harus memproduksi di dalam negeri. Termasuk Vinfast.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk mobil listrik impor utuh atau CBU. Syaratnya, produsen otomotif yang menikmati insentif itu harus berkomitmen memproduksi mobilnya di Indonesia. Saat ini ada enam produsen yang berkomitmen untuk mendapat insentif tersebut yaitu, AION, Xpeng, Great Wall Motors, BYD, VinFast, dan Geely.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vinfast menjadi salah satu merek mobil listrik yang akan memproduksi mobil listrik di dalam negeri. Produsen otomotif asal Vietnam itu sudah menyiapkan pabrik baru di Subang, Jawa Barat.
Menurut CEO VinFast Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto, pabrik Vinfast akan beroperasi mulai akhir tahun ini. Ke depannya, bisnis Vinfast di Indonesia akan mengandalkan pabrik tersebut.
"Pada prinsipnya kami mendukung segala kebijakan pemerintah. Perihal insentif mobil listrik ini sudah menjadi pertimbangan kami dalam menyusun rencananya bisnis di tahun ini dan tahun berikutnya. Dengan beroperasinya pabrik kami di Subang pada akhir tahun ini, maka CKD (completely knock down) akan menjadi tumpuan bisnis kami ke depannya," ujar Kerry kepada detikOto, Selasa (16/9/2025).
Kerry juga menegaskan, pihaknya akan menerapkan skema tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai yang diatur pemerintah. Termasuk TKDN minimal yang harus dicapai produsen kendaraan listrik mulai tahun depan.
"Betul. Kami mengikuti ketentuan (TKDN) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," sebut Kerry.
Aturan tentang TKDN mobil listrik ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026, lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Viral Reaksi Valentino Rossi saat Marquez Jatuh
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain