Masih Nunggak, Segini Pajak Lamborghini yang Digeber di Komplek

Masih Nunggak, Segini Pajak Lamborghini yang Digeber di Komplek

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 12 Mei 2021 13:14 WIB
Viral Lamborghini Geber Knalpot di Kompleks Medan Ogah Ditegur Warga (Foto: Tangkapan layar video viral)
Foto: Viral Lamborghini Geber Knalpot di Kompleks Medan Ogah Ditegur Warga (Foto: Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

Di media sosial tengah viral sebuah Lamborghini yang bising digeber di komplek perumahan. Diketahui mobil itu adalah sebuah Lamborghini Aventador.

Pengemudi Lamborghini itu menggeber mobilnya di perumahan Taman Polonia, Medan, Sumatra Utara. Seorang pengemudi Lamborghini Aventador terlihat menggeber-geber mobil hingga terlihat letupan api yang keluar dari knalpot. Knalpot yang bising itu digeber saat malam hari yang memekakkan telinga.

Berdasarkan narasi yang diberitakan CNN Indonesia TV, warga yang emosi kemudian mengejarnya hingga ke gerbang komplek. Keributan pun berlanjut hingga nyaris adu jotos, namun perkelahian tak berlanjut karena dilerai oleh petugas keamanan komplek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan warga aksi geber knalpot ini bukan kali pertama terjadi. Pengendara mobil juga diketahui bukan penghuni komplek, dia hanya sering berkunjung ke rumah mertuanya.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Youtube]



Dari rekaman video yang beredar viral, mobil itu memiliki nomor polisi B 35 ST. Ditelusuri dari situs Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta, pelat nomor tersebut benar terdaftar sebagai Lamborghini Aventador berkelir oranye. Namun, status pajak mobil dengan nopol B 35 ST itu ternyata sudah habis masa berlakunya.

Berdasarkan informasi dari Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta, pajak Lamborghini Aventador tersebut sudah jatuh tempo sejak 25 Februari 2021. Pajak Lamborghini ini cukup mahal, bahkan hampir seharga mobil.

Lamborghini Aventador bernopol B 35 ST tersebut memiliki pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok sebesar Rp 96.247.500. Karena masih nunggak, mobil tersebut dikenakan denda PKB sebesar Rp 5.774.900.

Tak cuma itu, mobil ini juga harus membayar SWDKLLJ senilai Rp 143.000 dengan denda keterlambatan sebesar Rp 35.000. Jika ditotal pajak dan dendanya, pemilik Lamborghini B 35 ST ini harus membayar total Rp 102.200.400.

Lamborghini Aventador merupakan salah satu supercar mewah yang punya tenaga besar. Suara menggelegar dari mesin V12 naturally aspirated 6.5 liter memekakkan telinga. Supercar Lamborghini Aventador itu digeber saat malam hari sehingga memicu emosi warga di komplek perumahan tersebut. Diketahui, mesin V12 Lamborghini Aventador cukup buas. Mobil itu itu mampu menyemburkan tenaga hingga 740 daya kuda pada 8.400 rpm dan torsi 690 Nm pada 5.500 rpm.




(rgr/lth)

Hide Ads