PPnBM Mobil Listrik Dirombak Sri Mulyani, BMW Terancam Tak Bisa Nikmati

PPnBM Mobil Listrik Dirombak Sri Mulyani, BMW Terancam Tak Bisa Nikmati

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 23 Apr 2021 08:24 WIB
BMW i3s resmi diperkenalkan di Indonesia pada ajang GIIAS 2019 lalu. Kami pun berkesempatan mencoba city car dengan tenaga yang sepenuhnya listrik itu.
Mobil listrik BMW i3s. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

BMW Group Indonesia tengah gencar mendatangkan produk elektrifikasi. Tapi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah membahas usulan dari pemerintah terkait perubahan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil listrik.

Salah satu pabrikan yang menjadi pelopor kendaraan listrik di Indonesia, BMW menyambut positif hadirnya peraturan tersebut. Namun Director of Communications BMW Group Indonesia Jodie O'tania, mengatakan brand mewah tidak akan merasakan dampak dari perombakan PPnBM tersebut.

"Brand premium belum tentu bisa menikmati, karena memang jumlah kita sedikit," ujar Jodie di Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa BMW belum bisa memproduksi mobil listrik di Indonesia. Sebab mobil-mobil listrik BMW masih diproduksi di negara asalnya, Jerman. Pun melihat pangsa pasarnya.

"Dan apabila diberikan suatu peraturan tambahan di mana 40 persen harus diproduksi secara lokal, pasti BMW tidak bisa menikmati, karena memang kita belum dirakit secara lokal," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Diberitakan detikcom, BEV sendiri merupakan kategori kendaraan listrik murni. Selain itu ada kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Dalam PP 73 Tahun 2019 tarif PPnBM untuk BEV 0%, lalu PHEV juga 0%.

Nah para pengusaha produsen BEV ingin pengenaan PPnBM dibedakan dengan PHEV. Alasannya karena kendaraan PHEV tidak murni menggunakan tenaga listrik.

Ada 2 skema perubahan yang diusulkan Sri Mulyani. Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, sedangkan untuk PHEV naik jadi 5% dan Full-Hybrid dari 2%, 5% dan 8% menjadi 6%, 7% dan 8%.

Namun skema 1 itu tidak gratis. Ada syarat yang ditetapkan Sri Mulyani untuk para produsen mobil listrik BEV yang ingin berinvestasi di Indonesia.

"Skema 1 hanya akan kita jalankan asal mereka tidak hanya bilang akan investasi tapi betul-betul investasi dengan treshold Rp 5 triliun. Ini BKPM yang akan melihat apakah benar mereka akan berinvestasi," tutur Sri Mulyani pada Maret lalu.

Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1. Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, lalu untuk PHEV menjadi 8%. Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6%, 7% dan 8% menjadi 10%, 11% dan 12%.

"Di skema 2 lebih progresif lagi apabila mereka sudah masuk ke investasi yang signifikan sesuai treshold," tutupnya.




(riar/rgr)

Hide Ads