Sering kali terjadi iring-iringan pengantar jenazah yang berujung terjadinya tindak kekerasan. Konvoi pengantar jenazah itu bahkan sering viral sampai merusak kendaraan pengguna jalan lain.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, iring-iringan pengantar jenazah memang menjadi salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Tapi, bukan berarti konvoi itu menjadi arogan.
"Memang banyak sekali keluhan, bahkan kemarin sempat ada yang dipukuli gara-gara motor mencoba berputar arah ketika rombongan sedang lewat. Jadi arogansinya luar biasa ketika mereka sedang melaksanakan pengawalan khususnya terhadap rombongan (pengantar) jenazah dan sebagainya. Tentu ini sangat memprihatinkan kami," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam program Blak-blakan "Ugal-ugalan Mobil Mewah & Pengantar Jenazah" detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sambodo, untuk rombongan pengantar jenazah yang iring-iringannya cukup panjang bisa dilakukan pengawalan oleh petugas Polisi. Kata Sambodo, untuk konvoi pengantar jenazah yang ingin meminta pengawalan tinggal menghubungi pihak kepolisian.
"Mereka tinggal menghubungi kami untuk meminta pengawalan kita akan layani kalau memang itu menurut pertimbangan kami memang perlu dikawal," ujar Sambodo.
Sambodo sendiri telah menginstruksikan kepada jajarannya jika ketika bertugas menemukan iring-iringan pengantar jenazah segera dilaporkan ke TMC. "Untuk kemudian kami ambil alih pengawalannya. Sehingga bisa sampai ke tujuan tanpa harus terjadi sesuatu di jalan," sebutnya.
Sambodo mengimbau kepada masyarakat yang melakukan iring-iringan pengantar jenazah agar harus menghormati pengguna jalan lain. "Jangan arogan bahkan sampai mecah-mecahin spion dan segala macam," katanya.
Sementara itu, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini