Jakarta -
Mungkin Anda sering melihat konvoi kendaraan baik itu mobil hingga motor gede (moge) dikawal oleh Polisi. Peristiwa viral yang terbaru adalah ketika rombongan mobil Porsche ditilang saat dikawal petugas Dinas Perhubungan.
Day & Night Crew (DNC) memberikan klarifikasi. Saat itu, DNC mengadakan konvoi sebanyak 25 mobil menuju Aston Hotel di Sentul, Bogor.
"Kami menyadari adanya konvoi ini berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, oleh karena itu kami minta kepada teman-teman dari dinas perhubungan, polisi militer, juga pengawalan khusus untuk mengawal kami supaya kami tidak terjebak dalam satu situasi ugal-ugalan," ujar salah satu member DNC, Gema Goeyardi, dalam media sosial DNC @dnc_carclub, Senin (15/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, yang berhak memberikan pengawalan konvoi hanya petugas kepolisian. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan itu, tepatnya pada Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artinya, konvoi kendaraan dibolehkan memperoleh hak utama, asalkan menurut pertimbangan petugas kepolisian. Ditambahkan pada Pasal 135 ayat (1), Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Lalu, siapa saja yang boleh dikawal polisi? Simak halaman berikutnya.
Kata Jusri, berdasarkan peraturan tersebut siapa saja bisa mengajukan pengawalan kepada polisi. Nantinya, polisi akan mempertimbangkan tingkat urgensinya.
"Misalnya dia datang ke pos polisi, dia bilang mau ke rumah sakit ada orang kena serangan jantung di mobilnya, jalannya macet, itu bisa dengan pertimbangan dari keselamatan, keamanan dan kenyamanan," kata Jusri kepada detikcom, Senin (15/3/2021).
Begitu juga konvoi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan di jalan. Hal itu sesuai dengan pertimbangan petugas polisi.
"Kembali lagi ke visi dan misi dari polisi. Dia harus melayani semua. Demi kepentingan tertentu kalau itu menyangkut nyawa yang kritis itu bisa. Umumnya yang dipertimbangkan misalnya rombongan konvoi, bisa saja kalau tidak ada tingkat urgensi ditolak. Kalau konvoi misalnya 20 kendaraan, itu bisa dilakukan pengajuan, karena akan menimbulkan kemacetan (jika tanpa adanya pengawalan)," ujar Jusri.
"Perlu diketahui, polisi pun walaupun tanpa diminta kalau dia melihat ada rombongan orang, dia punya hak langsung masuk mengawal. Dia lihat ada rombongan tanpa pengawalan, dia masuk," sebut Jusri. Hal itu sesuai dengan Pasal 135 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, "Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Berdasarkan pengalaman Jusri, pengguna jalan yang ingin melakukan konvoi tapi khawatir menimbulkan kemacetan bisa meminta untuk dilakukan pengawalan oleh polisi. Itu bisa mengajukan langsung ke kepolisian.
"Buat surat, misalnya kita datang dari komunitas, kita ada perencanaan ya ajukan surat perencanaan. Maksud dan tujuan dari pengawalan. Rutenya, berapa orang yang akan ikutan. Kita sebutkan jumlah peserta. Tapi pada satu kondisi tanpa surat bisa terjadi. Contoh, saya pernah meminta melakukan pengawalan, waktu itu konvoi iring-iringan pengantar jenazah," katanya.
Tapi perlu ditegaskan kembali, bahwa pengawalan di sini bukan meminta hak eksklusif di jalan. "Bahwasanya konvoi bukan berarti eksklusivitas dari peserta konvoi itu. Artinya peserta konnvoi tidak boleh membuat ruang eksklusif selama perjalanan tersebut," tegas Jusri.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah