Porsche Dikawal Dishub, Siapa yang Berhak Mengawal Konvoi?

Porsche Dikawal Dishub, Siapa yang Berhak Mengawal Konvoi?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 15 Mar 2021 13:52 WIB
Polisi tilang pengemudi Porsche yang ugal-ugalan (Istimewa)
Foto: Polisi tilang pengemudi Porsche yang ugal-ugalan (Istimewa)
Jakarta -

Baru-baru ini viral pengendara mobil sport Porsche dihentikan dan ditilang oleh polisi. Polisi mengatakan pengemudi Porsche itu ditilang karena ugal-ugalan di jalanan. Konvoi itu disebut dikawal oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Day & Night Crew (DNC) memberikan klarifikasi. Saat itu, DNC mengadakan konvoi sebanyak 25 mobil menuju Aston Hotel di Sentul, Bogor.

"Kami menyadari adanya konvoi ini berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, oleh karena itu kami minta kepada teman-teman dari dinas perhubungan, polisi militer, juga pengawalan khusus untuk mengawal kami supaya kami tidak terjebak dalam satu situasi ugal-ugalan," ujar salah satu member DNC, Gema Goeyardi, dalam media sosial DNC @dnc_carclub, Senin (15/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat di jalan, barisan konvoi yang berada di belakang terputus dengan barisan depan. Saat barisan konvoi yang tertinggal itu berusaha menyusul, PJR Polda Metro Jaya menyetopnya.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan pengawalan yang benar dilakukan oleh instansi Polisi.

ADVERTISEMENT

"TNI tidak bisa, kecuali untuk internal mereka. Nggak boleh Dishub, nggak boleh TNI," buka Jusri saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan telepon, Senin (15/3/2021).

Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 135 disebutkan, Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dalam Pasal 134 diatur, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama. Di antaranya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Jusri, sesuai poin ketujuh, konvoi kendaraan bisa meminta pengawalan kepada polisi. Pengawalan di sini untuk kepentingan rekayasa lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan, bukan meminta hak eksklusif.

"Misalnya kita ada 5-10 mobil, langsung aja ke Polda atau Korlantas minta pengawalan. Atau misalnya rombongan iring-iringan pengantar jenazah, supaya tidak menimbulkan kemacetan bagi kedua belah pihak yaitu rombongan kita dan masyarakat (pengguna jalan lain), maka kita bisa meminta pengawalan," ucap Jusri.

Namun sayangnya, banyak peserta konvoi yang salah kaprah soal pengawalan oleh kepolisian ini. Jusri menegaskan, pengawalan di sini bukan bermaksud untuk mendapatkan hak eksklusif sehingga arogan di jalan. Menurutnya, pengawalan ini dilakukan agar lalu lintas lebih lancar ketika ada rombongan konvoi kendaraan.

"Pengawalan hanya legal dan aman dilakukan oleh Polisi. Kenapa aman? Karena mereka terlatih dalam rekayasa lalu lintas. Kalau orang lain, instansi lain, mereka nggak terlatih. Walaupun Dishub sekalipun. Dan mereka tidak punya diskresi. Kalau mereka melakukan diskresi maka itu ilegal," jelas Jusri sambil menambahkan yang punya hak diskresi hanya petugas Polisi.




(rgr/lth)

Hide Ads