Benarkah mobil yang tak pernah dikendarai tak perlu dibayar pajaknya? Jangan sampai salah kaprah, begini penjelasannya.
Memiliki kendaraan sudah pasti harus siap dengan membayar pajaknya. Ya, kendaraan bermotor merupakan salah satu objek yang dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan terhadap kendaraan bermotor itu dinamakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi sekalipun mobil ataupun motor kamu tidak pernah dikendarai, pajaknya ya tetap harus dibayar. Dikutip laman Instagram Samsat Digital, kendaraan yang tak pernah dikendarai tak perlu membayar pajak adalah mitos.
"Kendaraan tidak digunakan, maka kamu tidak perlu membayar pajak? Mitos," begitu penjelasannya.
Yang jelas, bila pajak kendaraan tidak pernah dibayarkan, maka kamu akan dikenakan denda dan tunggakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sebagai pengingat, pajak kendaraan dibayar setiap tahun. Kalau telat, dendanya bervariasi tergantung pada lamanya keterlambatan membayar dan jenis kendaraan yang dimiliki. Dalam catatan detikcom, besaran denda pajak mobil adalah 25 persen per tahun.
Untuk menghitung denda pajak mobil, langkah yang harus disegerakan adalah menentukan berapa lama kita telat membayar pajak. Lalu setelah itu, gunakan rumus perhitungan berikut:
Denda Pajak = PKB x 25% x (Lama Keterlambatan dalam Bulan/12)
Contohnya, jika jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera di STNK adalah Rp 500.000 dan telat membayar selama 6 bulan, maka perhitungannya sebagai berikut:
Denda Pajak = (Rp 500.000 x 25% x 6/12) = Rp 62.500
Itu tadi estimasi denda pajak yang dikenakan bila telat membayar pajak. Pastikan tidak telat membayar pajak agar tak kena denda. Bayar pajak kendaraan tepat waktu itu bukan cuma kewajiban, tapi juga kontribusi kita untuk pembangunan daerah. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, layanan transportasi, dan berbagai fasilitas publik di berbagai daerah.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini