Tokyo Nissan dan Mitsubishi berencana meluncurkan mobil listrik berukuran kecil yang harganya murah. Rencananya, Nissan dan Mitsubishi akan meluncurkan mobil listrik murah itu pada awal tahun depan.
Diberitakan Asia Nikkei, mobil listrik murah itu akan menelan biaya kurang dari 2 juta yen (Rp 265 jutaan, kurs 1 yen=Rp 132). Harga murah mobil listrik mungil Mitsubishi dan Nissan itu dibantu oleh subsidi sehingga harganya mendekati mobil bermesin bensin.
Mitra aliansi itu mengembangkan mobil listrik kecil yang di Jepang disebut sebagai kei car. Keduanya berbagi platform dan baterai untuk menekan biaya-biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kei car di Jepang biasanya digunakan untuk perjalanan jarak pendek. Sehingga, mobil listrik murah Nissan-Mitsubishi ini hanya memiliki daya jangkau 200 km.
Harga kei car listrik Nissan-Mitsubishi diperkirakan tidak sampai 2 juta yen atau Rp 265 jutaan setelah subsidi kendaraan listrik dari pemerintah Jepang yang diperkirakan sekitar 200.000 yen (Rp 26 jutaan). Bahkan, harga mobil listrik Nissan-Mitsubishi itu bisa turun ke kisaran 1,5 juta yen (Rp 198 jutaan) setelah dapat subsidi dari beberapa kota seperti Tokyo.
Di Jepang, kei car merupakan bagian utama dari pasar otomotif dengan sumbangan penjualan sekitar 40%. Ini menjadi peran penting dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik di Jepang.
Sebelumnya, mobil listrik cukup mahal, meski sudah dapat subsidi. Misalnya Nissan Leaf di Jepang harganya mencapai 4,41 juta yen (Rp 584 jutaan). Kemudian ada Mitsubishi i-MiEV yang di Jepang harganya mencapai 3 juta yen (Rp 397 jutaan).
Perusahaan lain berupaya membuat mobil listrik mudah. Misalnya Toyota melahirkan mobil listrik dua kursi C+pod yang dijadwalkan dijual tahun depan dengan harga 1,65 juta yen (Rp 218 jutaan). Mobil itu termasuk dalam kategori kei car yang tidak bisa digunakan di tol. Kecepatan maksimalnya hanya 60 km/jam.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?