Hujan deras yang mengguyur beberapa hari terakhir ini menimbulkan genangan air. Bahkan, ruas jalan tol pun tergenang banjir yang bisa merugikan penggunanya.
Banjir di ruas jalan tol terdapat di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Dalam Kota, Tol JORR, Tol Jagorawi hingga Tol Jakarta-Tangerang. Terparah, banjir di Tol JORR TB Simatupang.
Menurut praktisi hukum yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing, pengendara yang merasa dirugikan akibat banjir di ruas jalan tol bisa menuntut ganti rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal ganti rugi ini sebenarnya sudah diatur dalam pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol yang menyebutkan, 'Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.' Kemudian pada Pasal 92 ditentukan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol," kata David kepada detikOto, Minggu (21/2/2021).
Kata dia, kerugian yang bersifat materil bukan hanya rusaknya mobil tapi juga barang bawaan dalam mobil. "Misalnya pengangkut bahan baku, paket kiriman dan lain-lain," ujar David.
Menurut David, seharusnya di jalan tol tidak terjadi banjir jika pemeliharaan dilakukan dengan baik. Apalagi beberapa ruas jalan tol langganan banjir yang seharusnya sudah dievaluasi dan diperbaiki.
"Drainase jalan tol itu paling penting. Apalagi di tol JORR itu kan memang langganan banjir. Jadi kan harusnya dipikirkan bagaimana menghadapi banjir. Makanya berdasarkan pasal itu (pengguna jalan tol) berhak menggugat akibat kesalahan," ucap David.
Dia melanjutkan, pengelola jalan tol dalam melakukan perencanaan pembangunan jalan tol seharusnya sudah memikirkan drainase. Pompa penyedot genangan juga seharusnya disiapkan.
"Itu ke mana aja? Jangan hanya maunya untungnya aja dong, tarif tol terus dinaikkan," kritik David.
"Mengacu pada peraturan itu, pengelola harus bertanggung jawab. Kenapa harus beranggung jawab, karena pengelola harus memastikan bahwa jalan tol itu nyaman, aman, dan bebas dari kendala, salah satu kendalanya adalah banjir. Seharusnya tidak boleh banjir, harusnya tidak dikenal banjir di jalan tol. Apalagi ruas jalan tol yang sudah langganan banjir, kok nggak ada perbaikan? Ini kan bertolak belakang dengan tarif jalan tol yang terus naik, sementara pemeliharaan malah mundur. Ini bukan hanya menyangkut mobil, tapi nyawa, keselamtan pengendara mobil dan penumpangnya," sebutnya.
(rgr/riar)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah