Kata Staf Khusus Menteri Keuangan Soal Juklak PPnBM 0% Mobil Baru

Kata Staf Khusus Menteri Keuangan Soal Juklak PPnBM 0% Mobil Baru

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 17 Feb 2021 08:42 WIB
detikoto melakukan uji irit dari 6 mobil tipe MPV dari berbagai macam pabrikan di bridgestone sirkuit, Karawang. Ke enam mobil tersebut adalah Wuling Cortez, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi mobil MPV di Indonesia Foto: Grandyos Zafna/detikOto
Jakarta -

Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen akan disahkan per Maret 2021 selama 3 bulan ke depan. Akan tetapi hingga saat ini para pelaku usaha yakni Agen Pemegang Merek (APM) mempertanyakan bagaimana Petunjuk Pelaksanaan (juklak) atau Petunjuk Teknis (juknis) yang lebih jelas, agar tidak merugikan konsumen.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, kepada detikOto menjelaskan untuk tidak khawatir karena dalam waktu dekat, juklak soal PPnBM nol persen untuk kendaraan baru masih dalam proses dan dalam waktu dekat akan dipublish ke publik.

"Ditunggu saja, kan baru diumumkan 4 hari lalu, ini sedang berproses," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika melihat dari pengajuan yang diberikan Kementerian Perindustrian kepada Kementerian keuangan, ada beberapa kategori yang akan mendapat PPnBM 0 persen:

1. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.

ADVERTISEMENT

2. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Harga mobil LCGC atau mobil murah bakal naik karena kena pajak 3%. Meski tak signifikan harga mobil LCGC akan semakin nyerempet dengan Low MPV.Harga mobil LCGC atau mobil murah bakal naik karena kena pajak 3%. Meski tak signifikan harga mobil LCGC akan semakin nyerempet dengan Low MPV. Foto: Dok

Jenis-jenis mobil apa saja yang masuk dalam kategori mobil dapat PPnBM 0 persen?

1. Low Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, dan Nissan Livina.

2. Low Sport Utility Vehicle (SUV) seperti Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross, Honda BR-V, Suzuki XL7

3. Sedan sekelas Toyota Vios

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Tahap pertama akan diberikan insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif atau PPnBM 0 persen. Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Pada tahap ketiga pemerintah berikan insentif PPnBM 25% dari tarif. Evaluasi besaran insentif ini akan dilakukan setiap 3 bulan.




(lth/rgr)

Hide Ads