Dear Pemerintah, APM Masih Tunggu Aturan Pasti Soal Relaksasi PPnBM

Dear Pemerintah, APM Masih Tunggu Aturan Pasti Soal Relaksasi PPnBM

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 16 Feb 2021 14:16 WIB
Suasana Booth Mitsubishi IIMS 2017
Ilustrasi masyarakat berburu mobil baru di pameran IIMS Foto: Dadan Kuswaraharja/detikOto
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian keuangan pastikan akan menyetujui akan merelaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk setiap pembelian kendaraan baru mulai Maret 2021 besok. Meski demikian Agen Pemegang Merek (APM) masih mempertanyakan bagaimana aturan petunjuk teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari aturan PPnBM tersebut.

Seperti yang disampaikan Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmy mengatakan hingga saat ini Toyota Indonesia masih menunggu kebijakan pastinya seperti apa.

"Ya kami sudah baca infonya di beberapa media ya, sebagai pelaku industri tentu kita ikuti aturan dan arahan pemerintah, apalagi untuk industri dan untuk masyarakat yang butuh mobilitas. Saat ini kita lagi tunggu detail teknisnya sambil dipelajari, nanti kalau sudah fix kami kabari lebih jauh ya," kata Anton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan Marketing Director & Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM, Amelia Tjandra, Amel mengatakan masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari relaksasi PPnBM mulai Maret 2021 kemarin.

"Masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Juklak penting untuk implementasi Free PPnBM-nya bagaimana klaimnya, jadi tunggu Juklak dulu ya," Amel menambahkan.

ADVERTISEMENT

Begitu juga dengan yang disampaikan 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Donny Saputra kepada detikOto.

"Alhamdulilah, kami optimis insentif yang diberikan bisa mendongkrak performa industri otomotif dan menjadi salah satu katalis pertumbuhan ekonomi," jawab Singkat Donny.

Suasana IIMS 2018Ilustrasi Suasana IIMS Foto: Rangga Rahadiansyah

Honda juga tidak absen memberi tanggapannya soal relaksasi PPnBM untuk setiap pembelian mobil baru pada Maret 2021 Besok.

"Kami masih mempelajari secara detail mengenai rencana aturan ini terlebih dulu. Karena masih menunggu turunan detail peraturannya dari kementrian terkait. Pada dasarnya kami akan support upaya pemerintah dalam mendorong penjualan otomotif," ujar Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy.

Berikut kategori mobil yang dapat PPnBM 0 persen:

1. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.

2. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Jenis-jenis mobil apa saja yang masuk dalam kategori mobil dapat PPnBM 0 persen?

1. Low Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, dan Nissan Livina.

2. Low Cost Green Car seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra.

3. Low Sport Utility Vehicle (SUV) seperti Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross, Honda BR-V, Suzuki XL7

4. Sedan sekelas Toyota Vios

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Tahap pertama akan diberikan insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif atau PPnBM 0 persen. Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua. Pada tahap ketiga pemerintah berikan insentif PPnBM 25% dari tarif. Evaluasi besaran insentif ini akan dilakukan setiap 3 bulan.




(lth/din)

Hide Ads