Mobil Daihatsu Sudah Dilengkapi APAR, Jangan Bingung di Sini Letaknya

Mobil Daihatsu Sudah Dilengkapi APAR, Jangan Bingung di Sini Letaknya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 06 Feb 2021 11:03 WIB
APAR di Daihatsu
Letak APAR di mobil Daihatsu Foto: dok. Daihatsu
Jakarta -

Mulai Januari 2021 semua mobil baru yang dijual di Indonesia harus dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Beberapa pabrikan mulai melengkapi mobil barunya dengan APAR. Begitu juga dengan Daihatsu.

Daihatsu melengkapi seluruh line up mobilnya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020, mengenai fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor, demi meningkatkan faktor keamanan sebuah kendaraan bagi penggunanya.

Letak APAR pada mobil Daihatsu berada pada bracket di posisi bawah bangku penumpang depan pada seluruh jenis kendaraannya untuk jenis kendaraan penumpang dan komersil. Posisi peletakkan pada area ini dipertimbangkan karena mudah dijangkau oleh penumpang, maupun pengemudi, sehingga mudah digunakan ketika dibutuhkan, namun tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang di depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya APAR pada seluruh unit model dan varian Daihatsu dapat memberikan perasaan yang lebih aman dan nyaman, sehingga pelanggan lebih tenang saat berkendara. Karena bagi Daihatsu, keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama," kata Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi.

Pada seluruh mobil Daihatsu, APAR yang disematkan telah bersertifikat SNI dan berisikan dry chemical powder yang dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat, dan tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di area sekitarnya.

ADVERTISEMENT
APAR di DaihatsuAPAR di Daihatsu Foto: dok. Daihatsu

Selain itu, APAR yang digunakan juga aman dan tidak beracun, serta memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai hingga 8 tahun sebelum dibuka.

Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan, mulai dari kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran baik pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar; serta kebakaran pada benda kelistrikan.

Peraturan soal mobil baru wajib memiliki APAR sudah terbit sejak awal tahun 2020. Kemenhub menetapkan aturan baru itu akan berlaku pada 18 Januari 2020 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020. Mobil baru yang wajib menggunakan APAR diterangkan dalam Pasal 2 Ayat 2:

"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan," demikian bunyi pasal tersebut.

APAR di DaihatsuAPAR di Daihatsu Foto: dok. Daihatsu

Buat pembeli mobil baru tak usah khawatir. Soalnya APAR disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan motor. Itu artinya, saat beli mobil baru perangkat APAR seharusnya sudah ada di dalam mobil.

Kewajiban mobil baru menyediakan APAR terkait dengan upaya meningkatkan keselamatan. Apalagi beberapa waktu terakhir terhitung sering terjadi kebakaran kendaraan roda empat di berbagai daerah.




(rgr/lth)

Hide Ads