Penjelasan DFSK Soal Mobil Tak Kuat Nanjak Masuk Meja Hijau

Penjelasan DFSK Soal Mobil Tak Kuat Nanjak Masuk Meja Hijau

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 28 Jan 2021 07:39 WIB
DFSK Glory 580
DFSK Glory 580 yang diisebut tidak bisa menanjak. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT mengeluhkan mobilnya tidak kuat menanjak. Kasus ini pun dibawa ke ranah hukum. Kemarin, gugatan tujuh konsumen DFSK terhadap PT Sokonindo Automobile sebagai agen pemegang merek DFSK di Indonesia disidangkan untuk pertama kalinya. Apa kata DFSK?

DFSK menyebut, pihaknya menyatakan tunduk dan mengikuti segala peraturan serta hukum yang berlaku. Komitmen DFSK dalam mengikuti segala peraturan dan hukum yang berlaku ini ditunjukkan melalui kehadiran DFSK pada proses sidang pertama atas Tuntutan Konsumen terhadap DFSK Glory 580.

"Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia," ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, melalui keterangan resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu (27/1/2020) kemarin membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak. Kelengkapan berkas ini merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Menguji DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT, Benarkah Tidak Bisa Menanjak?DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT milik konsumen penggugat yang dilaporkan tidak kuat menanjak. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto

Majelis Hakim meminta kepada kuasa penggugat untuk melengkapi fotokopi dari Berita Acara Sumpah (BAS) Kuasa Penggugat di setiap surat kuasa milik setiap penggugat saja. Di sisi lain Majelis Hakim meminta kepada pihak Kuasa Tergugat untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat kuasa yang mereka terima karena beberapa surat kuasa yang dimiliki oleh pihak tergugat belum bisa diterima Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda yang sama pada tanggal 10 Februari 2021, dengan agenda melengkapi berkas-berkas yang kurang dari masing-masing pihak.

Soal keluhan terhadap mobil-mobilnya, DFSK berharap kepada para konsumen untuk datang ke bengkel resmi DFSK apabila mengalami permasalahan apa pun terkait kendaraannya.

"Seluruh mekanik DFSK yang tersebar di lebih dari 90 jaringan bengkel resmi yang ada di Indonesia siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh konsumen. Para mekanik yang siap sedia melayani para konsumen pun sudah memiliki pelatihan dan sertifikasi khusus dari DFSK, sehingga kualitas pengerjaannya pun terjamin," sebut DFSK.

Menurutnya, para mekanik juga didukung oleh peralatan dan perlengkapan di bengkel yang lengkap dan canggih untuk memastikan pengerjaan bisa dilakukan secara tepat dan cepat. Ketersediaan suku cadang original dan berkualitas juga dijamin selalu tersedia di setiap jaringan bengkel resmi DFSK di seluruh Indonesia. DFSK juga secara rutin menggelar acara Flight Service untuk menjangkau lebih banyak konsumen khususnya di wilayah yang jauh dari bengkel resmi.




(rgr/din)

Hide Ads