Habib Rizieq Syihab pulang ke Indonesia. Setibanya di Jakarta, dia disambut ribuan massa pendukung. Habib Rizieq Syihab diantar menggunakan Mitsubishi Pajero Sport menuju Petamburan, Jakarta Pusat.
Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi Habib Rizieq Syihab memiliki pelat nomor cantik. Sebagai identitas organisasi yang dipimpinnya, mobil Pajero Sport tunggangan Habib Rizieq Syihab memiliki pelat nomor B 1 FPI.
Pelat nomor ini tidak bisa didapatkan oleh pemilik kendaraan begitu saja. Ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memesan pelat nomor khusus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelat nomor B 1 FPI yang terpasang pada Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 ini merupakan salah satu yang termahal. Biaya pembuatannya sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp 15 juta.
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) ini merupakan pilihan dengan satu angka dengan huruf di belakang. Biaya Rp 15 juta untuk pemesanan pelat nomor B 1 FPI ini masuk ke kas negara melalui PNBP atau penerimaan negara bukan pajak.
![]() |
Berikut daftar tarif penerbitan pelat nomor dengan angka dan huruf pilihan sesuai PP No 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor pilihan ini digunakan satu kali untuk satu kendaraan bermotor. Pelat nomor cantik ini berlaku maksimal lima tahun.
NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi karena kendaraan bermotor diperjualbelikan/balik nama/mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor pilihan, setiap lima tahun harus mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP. Apabila pemilik kendaraan tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, maka akan diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah