Lampu hazard merupakan perlengkapan standar di semua kendaraan roda empat. Lampu hazard bisa digunakan saat keadaan darurat. Misalnya ketika mobil berhenti dalam keadaan darurat di pinggir jalan.
Namun, banyak yang menyalahgunakan lampu hazard. Kerap kali pengendara mobil menggunakan lampu hazard untuk konvoi, digunakan saat tengah hujan, hingga isyarat untuk lurus di sebuah persimpangan. Padahal, pakar keselamatan berkendara menyarankan penggunaan hazard hanya untuk keadaan darurat, bukan untuk tujuan lain seperti disebutkan di atas.
Selain keadaan darurat, penggunaan lampu hazard sering bikin bingung pengendara di sekitarnya. Misalnya saat hujan deras pengendara menyalakan lampu hazard, pengendara di belakangnya akan sulit melihat manuver kendaraan yang menyalakan lampu hazard itu. Ketika mengerem sambil menyalakan lampu hazard saat hujan pun lampu rem menjadi bias.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di India, polisinya lebih tegas lagi. Penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai akan ditilang. Kepolisian Shillong mengumumkan bahwa penyalahgunaan lampu hazard bisa didenda.
Dikutip Cartoq, denda dalam Undang-Undang Kendaraan Bermotor menyebutkan pengendara yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai fungsinya bisa didenda 100 rupee (Rp 20 ribuan). Jika pelanggaran itu terulang untuk kedua kalinya dan seterusnya, dendanya bisa berlipat ganda hingga 500 rupee (Rp 100 ribuan).
Lampu hazard digunakan sebagai sinyal darurat. Ini untuk memperingatkan pengendara lain bahwa ada yang salah dengan kendaraan Anda dan Anda berhenti di jalan. Selain itu, jika Anda mengalami kecelakaan dan tidak dapat memindahkan kendaraan ke tempat yang aman, Anda dapat menggunakan lampu hazard untuk memperingatkan orang lain.
Baca juga: Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan |
Anda juga dapat menggunakan lampu hazard jika mengalami masalah teknis pada mobil dan menunggu bantuan datang. Atau, lampu hazard juga bisa digunakan jika Anda menginjak rem secara tiba-tiba. Di mobil-mobil terkini, banyak yang menawarkan fitur pengaktifan lampu hazard saat mendeteksi pengereman yang keras mendadak.
Lampu hazard tidak boleh digunakan pada saat kabut, cahaya redup, jarak pandang rendah atau kondisi hujan. Hal tersebut dapat mengirimkan sinyal yang salah kepada pengendara lain yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Menyalakan lampu hazard memberikan pemahaman yang salah. Pengendara di belakang Anda bisa mengartikan bahwa Anda tidak bergerak saat menyalakan lampu hazard. Hal itu dapat membuat kebingungan yang berisiko menyebabkan kecelakaan. Selain itu, pada sebagian besar mobil, lampu sein tidak berfungsi jika lampu hazard dinyalakan, yang sekali lagi dapat menimbulkan kebingungan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!