Hayo, Siapa yang Masih Pakai Lampu Hazard saat Hujan atau Konvoi?

Hayo, Siapa yang Masih Pakai Lampu Hazard saat Hujan atau Konvoi?

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 01 Okt 2020 07:09 WIB
Konvoi Mobil Mewah di Jakarta
Ilustrasi mobil konvoi Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Pemandangan kendaraan bermotor menggunakan lampu hazard rasanya lebih sering dijumpai ketika musim hujan atau dalam rombongan konvoi. Sebenarnya tepatkah menyalakan lampu hazard untuk hal demikian?

Mengutip auto.howstuffworks.com, lampu hazard merupakan fitur kendaraan yang berguna untuk mengirimkan sinyal atau tanda kepada pengemudi lain terutama ketika Anda berhenti di jalan. Fungsinya untuk memberi sinyal seperti 'lihatlah aku' atau 'perhatikan aku' bahwa ada bahaya yang di depan (yaitu yang menyalakan hazard).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dijelaskan tentang penggunaan lampu hazard. Pada pasal 121 menyatakan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Hal senada juga diungkapkan Trainer Director Global Defensive Driving Center (GDDC), Aan Gandhi Mulia Pawarna saat diskusi virtual 75 Tahun RI bertajuk Sudahkah Kita Merdeka di Jalan Raya, Selasa (29/9/2020).

ADVERTISEMENT

"Hindari penggunaan lampu hazard, ingat ya. Karena lampu hazard ini lampu emergency hanya dipakai pada saat menepi mungkin kendaraan mengalami kerusakan di jalan raya," ungkap Aan.

Ia menekankan bahwa lampu hazard hanya digunakan ketika keadaan emergency atau darurat.

Sebab menggunakan lampu hazard saat hujan deras justru berbahaya, pengendara di belakang akan kebingungan. Dengan menyalakan lampu hazard, otomatis lampu sein tidak bisa dioperasikan. Hal itulah yang membingungkan pengendara lain jika ada kendaraan yang menyalakan lampu hazard dan tiba-tiba berbelok.

Pengendara yang menyalakan lampu hazard sejatinya ingin diketahui keberadaannya oleh pengendara lain. Padahal bisa menyalakan lampu utama atau lampu kabut untuk menandakan keberadaan Anda, bukan dengan menyalakan lampu hazard.

"Lampu hazard tidak boleh digunakan pada saat grup konvoi, apalagi sedang berkabut atau hujan. Jadi apabila saat berkabut atau hujan, cukup gunakan lampu biasa saja," jelas Aan.




(riar/rgr)

Hide Ads