Perbaiki Mobil Rusak Imbas Demo Bisa Diklaim Asuransi, Asal...

Perbaiki Mobil Rusak Imbas Demo Bisa Diklaim Asuransi, Asal...

Abu Ubaidillah - detikOto
Jumat, 16 Okt 2020 17:42 WIB
Ilustrasi Mobil Rusak
Foto: shutterstock
Jakarta -

Sejumlah kendaraan roda empat kerap menjadi sasaran amuk oknum provokator pada aksi kerusuhan atau huru-hara. Seperti yang terjadi beberapa hari terakhir di Jakarta dan sejumlah kota besar Indonesia lainnya.

Ketika mobil rusak akibat aksi kerusuhan atau huru-hara, pemilik kendaraan lah yang menanggung biaya perbaikannya. Semakin parah kerusakan mobil, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan.

Lalu pertanyaannya adalah apakah biaya perbaikan kendaraan rusak yang disebabkan oleh oknum provokator pada aksi kerusuhan bisa ditanggung oleh asuransi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam asuransi standar, sebenarnya perusahaan asuransi tidak bisa meng-cover kerusakan kendaraan akibat kerusuhan. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian, Pasal 3 Ayat 3.

Pasal tersebut menyebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

ADVERTISEMENT

Namun pemilik kendaraan tetap bisa mengajukan klaim asuransi, asalkan memperluas cakupan perlindungannya atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - strike, riot, and civil commotion), tentunya dengan ada biaya tambahan.

Bila Anda ingin kendaraan tetap aman dari risiko-risiko tersebut, tentu Anda harus memperluas cakupan perlindungannya. Salah satu asuransi kendaraan yang memiliki manfaat perluasan tersebut adalah asuransi Mega Kendaraan dari Mega Insurance.

Mega kendaraan memiliki manfaat asuransi tambahan lainnya yang akan menanggung risiko sabotase, bencana alam, dan lain sebagainya. Dengan memanfaatkan asuransi Mega Kendaraan, kendaraan Anda akan terproteksi dari risiko kerusakan akibat kerusuhan.




(ega/din)

Hide Ads