Konsumen Dirayu Pajak 0%, Bisa Dongkrak Penjualan Mobil?

Konsumen Dirayu Pajak 0%, Bisa Dongkrak Penjualan Mobil?

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 18 Sep 2020 17:50 WIB
Angka penjualan mobil di Indonesia turun drastis gegara pandemi COVID-19. Era new normal diharapkan dapat kembali membuat penjualan mobil di Indonesia bergeliat
Rayuan pajak 0% bisa dongkrak penjualan mobil? Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pandemi virus Corona membuat penjualan mobil di Indonesia menurun tajam. Bahkan pada bulan Mei 2020, penjualan mobil di pasar domestik drop hingga 95% dibanding periode Mei 2019. Untuk menggairahkan kembali penjualan mobil di masa pandemi, berbagai upaya dilakukan. Salah satunya adalah usulan relaksasi pajak mobil baru 0 persen yang diajukan Kementerian Perindustrian ke Kementerian Keuangan. Lalu apakah nantinya keringanan itu bisa mendongkrak penjualan mobil di masa-masa sulit seperti sekarang?

"Ya tentu harapannya support pemerintah ini bisa memberikan dampak positif," bilang Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmy Suwandi, kepada detikOto, Jumat (18/9/2020).

Hal senada juga diungkapkan Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra. Menurut Amel, jika usulan tersebut diberlakukan, maka bisa menggerakkan industri otomotif yang sedang lesu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, mengatakan, jika lebih baik menjual mobil lebih murah, namun banyak pembelinya, daripada menjual mobil dengan harga normal, tapi sedikit pembelinya. Karena jika pasar otomotif tumbuh, maka akan berdampak ke sektor-sektor ekonomi yang terkait dengan industri otomotif.

"Kita ingin supaya orang itu nafsu beli mobilnya naik, kemudian yang namanya mobil bisa laku, perputaran bisa jalan, maka otomatis yang namanya sektor-sektor ekonomi lain juga bergerak, baik itu pembiayaan, asuransi, sparepart, service, komponen, penjualan bahan bakar, termasuk juga jalan tol," jelas Nangoi.

ADVERTISEMENT

Tapi memang sejauh ini, pihak asosiasi maupun Agen Pemegang Merek belum bisa menyimulasikan penurunan harga jual mobil saat relaksasi pajak mobil baru 0% diberlakukan. Sebab detail aturannya belum jelas.

"Relaksasi pajak tentu dapat berpengaruh positif terhadap pasar. Tentunya kami akan mempelajari secara lebih lengkap dan detail mengenai aturan dan pelaksanaannya nanti untuk dapat menyesuaikan strategi dan mempelajari seberapa besar dampaknya terhadap penjualan. Bila wacana tersebut diimplementasikan, kami akan pelajari lebih mendalam secara detail untuk pricing strategy-nya. Jadi belum bisa dihitung dan diinfokan sekarang ini," ujar Business Inovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy.




(lua/din)

Hide Ads