Wacana bakal hilangnya bahan bakar Minyak (BBM) premium atau RON 88 dari Indonesia kembali muncul ke permukaan. Pro dan kontra mewarnai wacana ini. PT Honda Prospect Motor (HPM) pun memberikan tanggapannya.
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy menjelaskan apapun kebijakan pemerintah Honda mobil siap mendukung.
"Kami melihat wacana aturan pemerintah ini (penghapusan BBM Premium) sebagai usaha untuk mengurangi karbon dan meningkatkan penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, sehingga akan lebih berdampak positif bagi lingkungan," kata Billy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Yusak Billy menjelaskan jika memang wacana ini diberlakukan Honda pastikan setiap unit kendaraan Honda yang ada di Indonesia telah siap.
"Saat ini, semua mobil Honda sudah menggunakan standar Euro 4, sehingga memang direkomendasikan untuk menggunakan BBM di atas RON 91. Jadi, tidak perlu lagi ada penyesuaian untuk mobil-mobil Honda jika aturan tersebut diterapkan," Billy menambahkan.
![]() |
BBM dengan RON 88 alias Premium memang sudah cukup lama dikabarkan akan dihilangkan di Indonesia. Namun nyatanya hingga saat ini BBMW RON 88 masih ada di Indonesia, bahkan dengan munculnya wacana akan berakhirnya peran BBM Premium sudah dibantah oleh VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman.
Fajriyah menjelaskan saat ini Pertamina masih tetap menyediakan dan menyalurkan BBM Premium yang merupaan penugasan dari pemerintah.
"Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia," ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam keterangan resminya, seperti diberitakan sebelumnya.
Baca juga: BBM Premium Dihapus? Ini Jawaban Pertamina |
Penugasan penyaluran BBM jenis Premium tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018. PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan penugasan sebaik-baiknya dengan menyalurkan dan menyediakan Premium di 4.700 outlet/SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, disamping jenis BBM lainnya.
Terkait wacana penghapusan BBM Premium, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91.
"Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas," pungkas Fajriyah Usman.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah