Sebelumnya rencana kebijakan itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md. Hal itu didasarkan pada pertimbangan dalil hukum tentang keselamatan rakyat.
"Menurut Undang-Undang Dasar, orang pulang dan pergi itu adalah hak konstitusional. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarang dilarang. Tetapi, di dalam hukum itu, dalil keselamatan rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi, sehingga pemerintah sekarang sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar orang tidak mudik dulu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
"Sekarang kita dalam situasi bencana, sehingga sedang dipertimbangkan juga satu kebijakan untuk larangan mudik menjelang Lebaran, kemudian larangan piknik, kemudian larangan berkumpul-kumpul, misalnya untuk pembagian zakat," sambungnya.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah