Pemerintah mengimbau lembaga pembiayaan (leasing) agar memberi keringanan kepada konsumennya untuk mengangsur cicilan kendaraan bermotornya. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berharap, kelonggaran ini berlaku selama setahun. Dan ditujukan untuk kalangan pengemudi ojek online sebagai pihak paling terdampak COVID-19.
Menanggapi imbauan itu, lembaga pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF), tidak menutup mata dengan potensi terjadinya kredit macet akibat kegiatan ekonomi para nasabahnya terganggu wabah virus corona. Meski MTF tidak melayani pembiayaan sepeda motor, pihaknya bakal memberi kelonggaran kepada pembiayaan kredit mobil.
"Saat ini MTF tidak ada pembiayaan sepeda motor. Untuk customer pembiayaan mobil, kami lihat per customer. MTF akan bantu jika memang customer kesulitan karena dampak Covid-19," bilang Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo, kepada detikOto, Minggu (22/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk keringanan itu, menurut Harjanto bisa berbagai macam. "Ada pilihan. Misal bayar sebagian (bunga atau pokoknya saja), penundaan pembayaran angsuran dan lain-lain tergantung kondisi customer," lanjutnya.
Namun kelonggaran itu belum berlaku untuk semua konsumen terdampak COVID-19. Dikatakan Harjanto, MTF fokus kepada konsumen yang terkait dengan industri pariwisata, seperti rental, hotel, travel dan lain-lain. Tidak menutup kemungkinan juga akan dibuka untuk para pengemudi taksi online yang tentunya jadi salah satu pihak paling terdampak.
"Kita evaluasi terus untuk industri lainnya," terang Harjanto.
Kebijakan kelonggaran ini kemungkinan besar baru diberlakukan bulan April mendatang.
"Beberapa (customer-Red) sudah mengajukan (kelonggaran-Red). Sedang kami evaluasi. Kemungkinan bulan depan (baru diberlakukan-Red)," pungkasnya.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar