Keausan ban, keausan rem, keausan permukaan jalan hingga debu jalan diklasifikasikan sebagai non-exhaust emissions (NEE) atau emisi yang bukan dikeluarkan knalpot kendaraan. Sayangnya, NEE tidak diatur dalam undang-undang.
Air Quality Expert Group (AQEG) yang di bawah naungan pemerintah Inggris menyatakan bahwa NEE diyakini menyumbang partikel utama dari transportasi jalan (60% PM2.5 dan 73% PM10). Polusi yang dikeluarkan dari ban yang aus, rem yang aus dan permukaan jalan yang aus tersebut direkomendasikan diakui sebagai sumber konsentrasi dari partikulat udara.
Studi yang dilakukan Emissions Analytics menguji beberapa tes keausan ban menggunakan sebuah mobil hatchback. Ditemukan, bahwa mobil itu mengeluarkan partikel 5,8 gram per kilometer. Secara komparatif, batas emisi gas buang yang diatur adalah 4,5 miligram per km.
Artinya, keausan ban itu lebih dari 1.000 kali berpolusi daripada emisi gas buang. Bahkan, jika ban mobil tersebut dalam keadaan kempis, maka sumbangan partikelnya akan lebih besar lagi. Atau, jika permukaan jalan yang digunakan lebih kasar juga bisa menyumbang emisi lebih besar.
"Ini menjadi masalah lingkungan yang sangat serius dan terus berkembang, yang diperburuk oleh kendaraan yang lebih besar seperti SUV," kata perusahaan itu.
Dengan ban aus yang menyumbang emisi, itu artinya mobil listrik juga menimbulkan emisi. Bahkan, karena bobotnya lebih berat dengan menggendong baterai, sumbangan emisinya bisa lebih buruk lagi.
"Sudah waktunya untuk mempertimbangkan tidak hanya apa yang keluar dari knalpot mobil tetapi juga polusi partikel dari keausan ban dan rem. Tes awal kami mengungkapkan bahwa mungkin ada jumlah yang mengejutkan dari polusi partikel dari ban, 1.000 kali lebih buruk daripada emisi dari knalpot mobil," kata peneliti senior Emission Analytics, Richard Lofthouse.
"Yang lebih menakutkan adalah bahwa saat emisi gas buang (dari knalpot) telah diatur dengan ketat selama bertahun-tahun, keausan ban benar-benar tidak diatur. Dan dengan meningkatnya pertumbuhan penjualan SUV yang lebih berat dan mobil listrik bertenaga baterai, emisi non-gas buang (NEE) adalah masalah yang sangat serius," sambungnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar