Pajak Tahunan di Jakarta Cuma Rp 1 Jutaan
Melihat situs pajak kendaraan bermotor Samsat DKI Jakarta ternyata sudah ada warga Jakarta yang memboyong Esemka Bima. Mobil Esemka Bima 1.2 L buatan 2018 terdaftar dalam situs tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat, mobil Esemka yang berada di situs tersebut atas nama kepemilikan pertama. Kemudian pajak dihitungkan untuk satu tahun setelah kepemilikan.
Rinciannya, Esemka Bima 1.2 L buatan tahun 2018 berkelir hitam yang dibekali mesin 1.243 cc bensin itu ditaksir memiliki Nilai Jual Kendaraan Rp 80 juta.
Sementara pajaknya berdasarkan rumus tarif hitungan pajak kendaraan bermotor, yang sudah tertera pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, pajak mobil Esemka tersebut berada di bawah angka Rp 2 juta lho.
Dalam situs itu tertera bahwa status pajak masih aktif dan berlaku hingga 24/11/2020. Sementara mobil itu dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 1.736.000. Selain itu, mobil juga dikenakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000. Total pajak yang dibayarkan Rp 1.879.000.
Ya, Esemka memang secara perdana meluncurkan Bima di segmen kendaraan komersial pada September 2019 lalu. Banderolnya pun berada di bawah Rp 150 juta.
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar