Mobil Listrik Wajib Ada Suara? Ini Kata Menhub Budi Karya

Mobil Listrik Wajib Ada Suara? Ini Kata Menhub Budi Karya

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 28 Jan 2020 09:51 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi salah satu orang pertama di Indonesia yang menjajal mobil listrik Hyundai IONIQ. Yuk, intip foto-fotonya.
Mobil listrik Hyundai Ioniq jadi armada Grab. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tanpa raungan mesin dan suara knalpot, mobil listrik dianggap berbahaya jika dikendarai di jalan raya. Sebab pengguna jalan lain bisa saja tidak menyadari keberadaan mobil listrik di sekitarnya, sehingga berpotensi menimbulkan celaka.

Kementerian Perhubungan sendiri mewajibkan supaya kendaraan listrik memiliki suara artifisial sebagai fitur safety. Ketentuan ini tertuang di draf Peraturan Menteri (PM) tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Disebutkan Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Jabanor, beberapa waktu lalu pernah menegaskan bahwa salah satu uji tipe kendaraan listrik di Indonesia, setiap kendaraan harus memiliki suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan para pembantunya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru menyiratkan bahwa mobil listrik biar tetap seperti apa adanya. Artinya tetap dibiarkan senyap tanpa penambahan fitur suara artifisial. Dikatakan Budi, orang hanya perlu terbiasa dengan kendaraan listrik.

"Nanti kalau udah biasa, orang akan merasakan (keberadaan mobil listrik-red) itu," kata Budi usai menjajal layanan taksi GrabCar Elektrik di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020).

ADVERTISEMENT

Budi Karya justru memuji keunggulan mobil listrik yang senyap tanpa polusi suara. Ia mengatakan itu setelah mencoba berkendara dengan Hyundai IONIQ Electric, armada terbaru Grab Indonesia.

"Naik mobil (listrik-red) ini enak banget. Keren. Nggak ada bunyi. Leluasa dan adem," terang Budi memberi testimoninya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan kepada produsen kendaraan bermotor listrik untuk memproduksi kendaraan sesuai PM nomor 33 tahun 2018. Di antaranya harus ada suaranya, termasuk dimensi atau ukuran yang sesuai syarat.

"Menyangkut PM 33 2018, saya minta untuk segera dilaksanakan dan produksi kendaraan bermotor listrik sudah harus ada suaranya. Jadi baik dimensi atau ukuran juga harus sesuai syarat," ucap dalam keterangan tertulis, pada Selasa (12/11/2019).



Simak Video "Video: Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+ Resmi Diluncurkan, Begini Tampangnya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads