Bakal Ditilang dan Terancam Kurungan 2 Bulan
Saat pengendara mengurangi laju kecepatan, mereka biasanya berkendara di sisi kiri jalan hingga bahu jalan. Hal ini dianggap melanggar peraturan, salah satunya tidak mengindahkan rambu lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menambahkan, bagi pengendara yang mengakali Ganjil-Genap dengan mengurangi laju kecepatan, siap-siap bertemu dengan petugas dan akan ditindak.
"Patroli Jalan Raya (PJR) akan melakukan patroli, begitu juga dengan petugas. Saat bertemu (pengendara yang mengurangi laju kecepatan demi mengakali Ganjil-Genap-Red) maka akan ditilang atau kita tindak. Ada yang di bahu jalan akan ditilang, ada yang berkendara dengan kecepatan yang tidak seharusnya akan ditilang, selama melanggar peraturan akan ditilang," ucap Fahri.
Jika ada yang melakukannya, bisa dipastikan pengendara tersebut bisa ditindak dengan denda terbesar Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan. Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Fahri Siregar.
"Jika ada pengendara yang melanggar tersebut, bisa dipastikan itu melanggar Pasal 287. Maksimal kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Fahri.
Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah