Akal-akalan Pengendara biar Lolos dari Ganjil-Genap

Round-Up

Akal-akalan Pengendara biar Lolos dari Ganjil-Genap

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 21 Jan 2020 08:04 WIB
Ganjil genap. Foto: Grandyos Zafna


Bakal Ditilang dan Terancam Kurungan 2 Bulan

Saat pengendara mengurangi laju kecepatan, mereka biasanya berkendara di sisi kiri jalan hingga bahu jalan. Hal ini dianggap melanggar peraturan, salah satunya tidak mengindahkan rambu lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada rambu-rambu yang menyatakan tidak boleh parkir, berhenti, tidak boleh dilalui seperti bahu jalan dan lain-lain itu dilanggar, maka akan kami tindak," ucap Fahri.

Fahri menambahkan, bagi pengendara yang mengakali Ganjil-Genap dengan mengurangi laju kecepatan, siap-siap bertemu dengan petugas dan akan ditindak.

"Patroli Jalan Raya (PJR) akan melakukan patroli, begitu juga dengan petugas. Saat bertemu (pengendara yang mengurangi laju kecepatan demi mengakali Ganjil-Genap-Red) maka akan ditilang atau kita tindak. Ada yang di bahu jalan akan ditilang, ada yang berkendara dengan kecepatan yang tidak seharusnya akan ditilang, selama melanggar peraturan akan ditilang," ucap Fahri.

Jika ada yang melakukannya, bisa dipastikan pengendara tersebut bisa ditindak dengan denda terbesar Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan. Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Fahri Siregar.

"Jika ada pengendara yang melanggar tersebut, bisa dipastikan itu melanggar Pasal 287. Maksimal kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Fahri.



Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads