Dengan adanya penambahan fitur, maka dianggap jadi jalan tengah yang terbaik. Konsumen lama tidak kecewa, sementara konsumen baru tetap mendapatkan benefit.
Untuk diketahui, skema baru PPnBM untuk kendaraan roda empat tertuang dalam UU Nomor 73 Tahun 2019. Sebelumnya tarif PPnBM ditentukan berdasarkan dimensi, kapasitas mesin. Kini berubah menjadi konsumsi BBM dan tingkat emisi yang dihasilkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lua/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah