Mercedes-Benz Hati-hati Respons Harmonisasi Pajak Sedan

Mercedes-Benz Hati-hati Respons Harmonisasi Pajak Sedan

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 17 Jan 2020 18:19 WIB
Mercedes-Benz C180 Foto: Luthfi Anshori


Dengan adanya penambahan fitur, maka dianggap jadi jalan tengah yang terbaik. Konsumen lama tidak kecewa, sementara konsumen baru tetap mendapatkan benefit.

Untuk diketahui, skema baru PPnBM untuk kendaraan roda empat tertuang dalam UU Nomor 73 Tahun 2019. Sebelumnya tarif PPnBM ditentukan berdasarkan dimensi, kapasitas mesin. Kini berubah menjadi konsumsi BBM dan tingkat emisi yang dihasilkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengelompokan di skema baru tersebut, tidak ada lagi pembeda antara kendaraan jenis sedan dan non sedan. Pengelompokan kendaraan berdasarkan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dan lebih dari 3.000 cc - 4.000 cc.


Mercedes-Benz Hati-hati Respons Harmonisasi Pajak Sedan

(lua/lua)

Hide Ads