Menanggapi kebijakan itu, pihak Mercedes-Benz Distribution Indonesia hati-hati dalam memberikan respons, terutama menyangkut perubahan harga model-model sedan Mercy.
"Setiap ada perubahan dari regulasi pemerintah, kita harus berhati-hati memberikan respons," kata Deputy Director Marketing Communication Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Hari Arifianto, di Bogor, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hari, jika pihak Mercedes-Benz memberi respons atas kebijakan itu dengan menurunkan harga jual, maka harus hati-hati karena berpotensi membuat konsumen sebelumnya kecewa.
"Sekarang kalau kita menerapkan harga revisi (dengan) diturunkan, itu belum tentu memberikan efek positif seperti yang kita inginkan," lanjut Hari.
Lalu bagaimana cara Mercedes-Benz merespons kebijakan itu supaya tetap bisa memberi benefit ke konsumen Mercy?
"Nah ketika menemui perubahan harga, (kita) lebih suka dengan cara menambahkan fiturnya," bilang Hari.
Dengan adanya penambahan fitur, maka dianggap jadi jalan tengah yang terbaik. Konsumen lama tidak kecewa, sementara konsumen baru tetap mendapatkan benefit.
Untuk diketahui, skema baru PPnBM untuk kendaraan roda empat tertuang dalam UU Nomor 73 Tahun 2019. Sebelumnya tarif PPnBM ditentukan berdasarkan dimensi, kapasitas mesin. Kini berubah menjadi konsumsi BBM dan tingkat emisi yang dihasilkan.
Dalam pengelompokan di skema baru tersebut, tidak ada lagi pembeda antara kendaraan jenis sedan dan non sedan. Pengelompokan kendaraan berdasarkan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dan lebih dari 3.000 cc - 4.000 cc.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah