Dikatakan Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy, calon konsumen tidak akan terpengaruh dan tidak akan merasa terbebani dengan aturan itu. Terlebih aturan serupa sebenarnya sudah ada sejak 2014 lalu di DKI Jakarta, melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"(Karena) sebenarnya kebijakan tersebut sudah pernah disosialisasikan sebelumnya (di Jakarta), sehingga kami percaya konsumen akan menyesuaikan kondisi ini," kata Yusak melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (10/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi menurut kami, hal ini seharusnya tidak akan berpengaruh besar bagi penjualan mobil," yakinnya.
Pandangan berbeda diungkapkan, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, menurut Amel, aturan konsumen mobil harus punya garasi itu akan berpengaruh terhadap ketertarikan masyarakat untuk memiliki kendaraan roda empat.
"Ya (untuk) pasar mobil (akan) berefek negatif," bilang Amel.
Meski begitu, Amel berharap agar masyarakat tetap mengikuti segala aturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah terkait syarat kepemilikan kendaraan bermotor.
"Untuk semua regulasi yg dikeluarkan pemerintah, kami Daihatsu berharap masyarakat bisa memahami dan menerima," terang Amel.
"APM Daihatsu percaya, pemerintah daerah pasti sudah memikirkan semua dampak nya," tukasnya.
Terkait Raperda tersebut, diajukan karena Pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk garasi mobil.
"Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana.
Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi terkait pelaksanaan aturan tersebut.
"Nanti kita atur dulu perwa (peraturan walikota) yang sedang kita susun. Sanksi bersifat administratif," kata Dadang.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar