Mobil Kebanjiran yang Tak Bisa Klaim Asuransi

Mobil Kebanjiran yang Tak Bisa Klaim Asuransi

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 01 Jan 2020 13:17 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Tidak ada yang mengharapkan datangnya musibah seperti banjir di awal tahun 2020 ini. Namun bencana ini telah terjadi dan menyebabkan kerugian pada kendaraan.

Tentunya akan ada rasa aman ketika memang mobil didaftarkan asuransi. Tapi tidak semua mobil berasuransi terdampak banjir bisa klaim asuransinya. Jika ingin klaim asuransi kendaraan akibat banjir, salah satunya harus ada perluasan perlindungan banjir yang disetujui di awal.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak ada coverage atau perluasan banjir, maka klaim tidak bisa diterima ya," kata Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (1/1/2020).

Selain itu, meski sudah diberi perlindungan asuransi banjir, ada faktor lain yang membuat klaim ditolak. Mobil yang memang disengaja dikendarai saat banjir meski sudah tahu kondisinya tak bisa mendapatkan asuransinya.



"Kalau sengaja ya nggak bisa cover," jawab Iwan.

Iwan juga mengingatkan untuk tidak memperparah risiko kerusakan pada mobil yang sudah terendam banjir. Ia menyarankan untuk menghubungi saluran layanan asuransi agar mendapatkan pertolongan darurat.

"Kalau yang udah kerendem, mobil jangan dihidupin, mending call Garda Siaga 1500112," terang Iwan.


(rip/rgr)

Hide Ads