Tentunya akan ada rasa aman ketika memang mobil didaftarkan asuransi. Tapi tidak semua mobil berasuransi terdampak banjir bisa klaim asuransinya. Jika ingin klaim asuransi kendaraan akibat banjir, salah satunya harus ada perluasan perlindungan banjir yang disetujui di awal.
Baca juga: Penanganan Jika Mobil Terendam Banjir |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, meski sudah diberi perlindungan asuransi banjir, ada faktor lain yang membuat klaim ditolak. Mobil yang memang disengaja dikendarai saat banjir meski sudah tahu kondisinya tak bisa mendapatkan asuransinya.
"Kalau sengaja ya nggak bisa cover," jawab Iwan.
Iwan juga mengingatkan untuk tidak memperparah risiko kerusakan pada mobil yang sudah terendam banjir. Ia menyarankan untuk menghubungi saluran layanan asuransi agar mendapatkan pertolongan darurat.
"Kalau yang udah kerendem, mobil jangan dihidupin, mending call Garda Siaga 1500112," terang Iwan.
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Tampang Mobil Baru Toyota yang Harganya Cuma Rp 130 Jutaan
Tren Banting Harga Mobil China Diklaim Tak Efektif untuk Jangka Panjang
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?