Tentunya akan ada rasa aman ketika memang mobil didaftarkan asuransi. Tapi tidak semua mobil berasuransi terdampak banjir bisa klaim asuransinya. Jika ingin klaim asuransi kendaraan akibat banjir, salah satunya harus ada perluasan perlindungan banjir yang disetujui di awal.
Baca juga: Penanganan Jika Mobil Terendam Banjir |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, meski sudah diberi perlindungan asuransi banjir, ada faktor lain yang membuat klaim ditolak. Mobil yang memang disengaja dikendarai saat banjir meski sudah tahu kondisinya tak bisa mendapatkan asuransinya.
"Kalau sengaja ya nggak bisa cover," jawab Iwan.
Iwan juga mengingatkan untuk tidak memperparah risiko kerusakan pada mobil yang sudah terendam banjir. Ia menyarankan untuk menghubungi saluran layanan asuransi agar mendapatkan pertolongan darurat.
"Kalau yang udah kerendem, mobil jangan dihidupin, mending call Garda Siaga 1500112," terang Iwan.
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini